View Full Version
Selasa, 25 Jun 2019

Merajut Mahabbah, Menggapai Sakinah dengan Kembali pada Islam Kaffah

Oleh :

Yulida Hasanah

 

TANGGAL 1 Dzulhijjah tahun ke 2 Hijriah menjadi peristiwa yang sangat manis untuk dikenang. Apa sebab? Pada hari itulah terjadi sebuah pernikahan mulia sepasang insan beriman yang pernah memendam cinta diam-diam sebelum akhirnya Allah persatukan mereka dalam janji suci dan kuat. Rasulullah Saw pun bersabda bahwa sebelum dua insan beriman ini menikah di bumi, Allah telah menikahkan keduanya di langit. Adakah yang pernah mendengar atau membaca atau sekedar dapat cerita tentang kisah cinta dua insan beriman ini? Siapakah mereka berdua?

Ya, keduanya adalah Ali bin Abi Thalib dan Putri Nabi Saw, Fatimah Azzahra. Bagaimana cinta dalam diam yang mereka alami telah banyak mencuri perhatian kaum muda agar menjadikan rasa cinta yang fitrah ada pada diri manusia ini tidak semudah itu untuk diungkapkan kecuali ketika telah memantapkan diri menjadi pasangan yang Allah ridhoi dengan ikatan bernama pernikahan.

Sakinah melingkupi rumah tangga mereka, sebab bukan materi yang menjadi tujuan dari keluarga yang mereka bina, melainkan harapan menjadi keluarga yang diridhoi Allah karena kebaikan dalam menjalankan, memelihara dan memperjuangkan agama-Nya. Anak-anak yang lahir di dalamnya, bukan menjadi beban hidup karena keyakinan terhadap rizki Allah SWT Yang Maha Kaya. Terlebih kehidupan rumah tangga Ali dan Fatimah disokong dengan penerapan aturan Allah SWT secara kaffah oleh Daulah Islam di Madinah saat itu.

Romantis radikalis, mengambil istilahnya Ustaz Felix Syaw. Mengapa saya katakan demikian? Sebab ada kisah cinta dalam diam keduanya yang menjadi bumbu romatisme yang tak ingin mereka nodai dengan kemaksiatan kepada Allah sampai Allahlah yang menyatukan keduanya dalam sebuah pernikahan suci nan berkah. Itulah yang saya baca dari kisah cinta kehidupan rumahtangga penuh berkah Shahabat Ali r.a bersama sang istri, Fatimah r.a. Waalaupun di usia 18 tahun, Fatimah Azzahra r.a bukanlah sosok gadis yang oleh orang jaman sekarang dikatakan masih anak remaja, dan dipertanyakan kesiapannya untuk menikah. Sungguh berbeda pandangan, pola pendidikan dan aturan yang diterapkan antara masa menikahnya Ali r.a dan Fatimah r.a dengan masa kaum milenial sekarang.

Secara pandangan tentang menikah saja, masyarakat saat ini berpandangan menikah itu tidak mudah, butuh modal banyak dulu, harus mapan dulu dan harus saling cocok dan mengenal lebih dekat dulu dengan calonnya dan yang pasti usianya juga harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur. Pandangan masyarakat ini terbentuk dari diterapkan dan dikampanyekannya program Keluarga Berencana oleh pemerintah melalui BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). Di mana, menikah itu menjadi sesuatu yang sulit untuk dilakukan karena aturan-aturan buatan manusia berubah jadi bomerang.

Dan perkawinan anak, adalah salah satu isu utama yang santer dibahas dan dipermasalahkan, terutama pada peringatan Hari Keluarga Nasional yang diperingati tiap tanggal 29 Juni di tahun ini. Jadi jika mengikuti standar ketentuan dari KPAI (Komisi Pelindungan Anak Indonesia), Fatimah r.a yang menikah pada usia 18 tahun itu disebut pernikahan dini, sebab menurut UU Perkawinan, batas minimal perempuan menikah adalah usia 19 tahun.

Bahkan, kampanye tentang bahaya menikah dini terus disosialisasikan baik melalui media sosial, cetak dan pertelevisian. Narasi negatif tentang akibat menikah dini mulai dari alat reproduksi yang belum matang hingga rawan menyebabkan tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Dan masalah jangka panjang terkait dengan menurunkan tingkat kesejahteraan ekonomi serta produktifitas SDM di negeri ini juga tak luput dari bahan kampanye dan sosialisasi. Narasi negatif lainnya yang juga dinisbatkan sebagai efek dari pernikahan dini adalah rawannya kasus KDRT.

Pada saat yang sama, pemerintah melalui BKKBN juga memberikan layanan sex education kepada kaum muda, bahkan anak usia dini dan termasuk di dalamnya sex information. Sedangkan aturan sosial yang berkaitan dengan interaksi laki-laki dan perempuan, tontonan media khususnya medsos dan masalah pornoaksi pornografi cenderung bebas tanpa aturan apalagi sanksi.

Jadilah keluarga-keluarga yang ada, bukannya berkah dan terwujud Sakinah di dalamnya. Yang terjadi malah, kasus perceraian semakin tinggi, banyak bayi diaborsi bahkan dibuang tak manusiawi, seks bebas dilegalisasi dengan syarat asalkan aman pakai alat kontrasepsi. Ini fakta ngeri yang dihadapi oleh keluarga dan generasi. Di satu sisi, ketika Islam hadir menawarkan solusi, malah disangka Islamlah yang menjadi ancaman bagi negeri ini.

Padahal, jika kita kembali pada gambaran pernikahan penuh berkah Ali bin Abi Thalib dan Fatimah di atas adalah salah satu gambaran pernikahan yang ada di masa Daulah Islam. Di mana Islam menjadi satu-satunya aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk di dalamnya kehidupan keluarga. Dan Islam yang Rasulullah Muhammad Saw bawa ini bukan menjadi ancaman apalagi sumber bencana atau mara bahaya bagi kehidupan keluarga muslim saat itu. Namun sesuai dengan tujuan diutusnya beliau dengan Islam adalah sebagai Rahmat bagi seluruh Alam, dan Rahmatnya meliputi setiap keluarga muslim yang bernaung di dalamnya.

Inilah kebenaran firman Allah SWT Yang Maha Benar dan Maha Mengetahui: “Dan tidaklah Aku mengutus engkau Muhammad, melainkan sebagai Rahmat bagi Alam” (TQS. Al Anbiya : 107)

Wallaahua’lam.*

 

 

 


latestnews

View Full Version