View Full Version
Ahad, 26 Jul 2015

Sikap Majelis Mujahidin Terhadap Teror Gereja Injili di Tolikara Papua

Sikap Majelis Mujahidin Terhadap

Teror Gereja Injili di Tolikara Papua

 

Mengingat:

  1. Firman Allah subhanahu wa ta'ala yang artinya :

“Wahai orang-orang beriman, Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kalian karena agama kalian. Mereka juga tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian. Sungguh Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.

“Akan tetapi Allah melarang kalian berteman dengan orang-orang yang memerangi kalian karena agama kalian. Juga dengan orang-orang yang mengusir kalian dari kampung-kampung kalian, dan orang-orang yang membantu orang yang mengusir kalian. Siapa saja menjadikan orang-orang kafir yang memusuhi kalian sebagai teman, mereka itu termasuk orang yang zalim.” (Qs. Al-Mumtahanah [60]:8-9)

  1. Negara Kesatuan RI adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, maka tidak dibenarkan membuat aturan yang bertentangan dengan agama, tidak diperkenankan melakukan penodaan terhadap agama, atau mengintimidasi umat beragama. Dan UUD NRI 1945 Pasal 29 ayat 2 tentang perlindungan beribadah oleh negara.

 

Menimbang:

  1. Surat edaran pelarangan Berjilbab dan Perayaan Idul Fitri pada tanggal 17 Juli 2015. Surat edaran Badan Pekerja Wilayah Toli (BPWT) Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) No: 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 itu tertanggal 11 Juli 2015, ditujukan kepada umat Islam se-Tolikara dan ditembuskan ke Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kodim Tolikara tertanggal 11 Juli 2015, yang ditandatangani Ketua GIDI Tolikara Pdt. Nayus Wenea, S.Th dan Sekertaris Marthen Jingga, S.Th; MA.
  2. Pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolikara, Yusak Mauri, bahwa sekte GIDI melarang mendirikan gereja yang tidak sealiran dengan mereka, dan harus bergabung dengan komunitas GIDI sebagaimana keputusan Sidang Sinode GIDI.
  3. Laporan Kerjasama antara Pimpinan Gereja GIDI dan Israel, 20 Nopember 2006, oleh Jason Sentuf yang menyimpulkan, bahwa untuk memperoleh saling pengakuan timbal-balik perlu memiliki tiga hal, yaitu:
  • Memiliki Visi Tuhan, tentang Tubuh Mesianik (Tubuh Kristus) sama seperti yang diterima kelompok Yahudi Mesianik di Israel.
  • Bersekutu dan beribadah bersama mereka pada hari-hari Raya Besar Yahudi, mengadakan seminar-seminar tentang Tubuh Kristus. Atau mengundang mereka beribadah bersama kita, atau hadir sebagai pembicara dalam acara rohani yang diselenggarakan di Indonesia. Inilah yang disebut urat-urat dan sendi-sendi yang saling menyambung oleh Roh Elohim membentuk Satu Manusia Baru –Yakni Tubuh Kristus secara Am (Yehez 37; Ef esus 2:14-16)
  • Memberi korban Persembahan kepada Israel sebagai Satu Bangsa Pilihan dengan membawa korban-korban persembahan untuk memberkati Israel

 

Memperhatikan:

  1. Upaya sekte GIDI menghasut penduduk Papua melakukan tindakan SARA untuk mengangkat isu Papua Merdeka di dunia Internasional. Sebagai sekte yang berafiliasi ke misi Israel Raya, sampai saat ini masih tergabung dalam Anggota Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili di Indonesia (PGGLLI) yang terdaftar sebagai Gereja: Surat Depag RI No. E/Ket/385/1745/76. Terdaftar Ulang: No. F/Kep/43/642/89 Akte : No. 15 Tanggal 06 1989. Keberadaan GIDI dapat mengancam stabilitas NKRI.
  2. GIDI Menjadi pintu masuk intervensi Israel melalui pintu Papua sebagaimana tercantum pada memo kesepakatan kerjasama mereka dengan gereja Kristen Jerussalem Israel KEHILAT HA'SEH AL HAR ZION (KHAHZ) pada tanggal 20 Nopember 2006, dan catatan misi perjalanan mereka ke Jerussalem pada 16-23 Nopember 2006 oleh Jason Sentuf.
  3. Ketidak pastian perlindungan hukum terhadap umat Islam paska penyerangan gerombolan GIDI terhadap jamaah Shalat Idul Fitri, 17 Juli 2015.

 

Memutuskan:

  1. Menuntut pemerintah untuk menangkap dan menghukum para pelaku serta para pendeta GIDI yang memprovokasi masyarakat melakukan penyerangan terhadap jamaah Shalat Idul Fitri di Tolikara Papua.
  2. Menuntut Kemenag RI agar membubarkan GIDI dan mencabut surat keputusan/pendaftaran GIDI, karena terbukti memprovokasi dan memicu tindakan kekerasan yang biadab.
  3. Menuntut TNI-Polri melakukan penelitian terhadap sekte GIDI yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia yang ditengarai sebagai proxy force (agen antara) Israel sebagaimana dinyatakan di dalam dokumen yang mereka miliki.
  4. Menuntut pemerintah pusat, pemprov Papua dan pemda Tolikara segera melakukan renovasi, rehabilitasi dan rekontruksi kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat yang menjadi korban kerusuhan.
  5. Menyeru seluruh elemen, organisasi Islam, MUI dan tokoh-tokoh Islam untuk mengefektifkan dakwah dan solidaritas jihad guna membantu Saudara Muslim yang tertindas di tanah Papua, khususnya di Kabupaten Tolikara.

 

Yogyakarta, 6 Syawal 1436 H/22 Juli 2014

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

                                         

Irfan S. Awwas                                                     

Ketua     

                                                            

M. Shabbarin Syakur

Sekretaris

 

Menyetujui :

Al-Ustadz Muhammad Thalib

Amir Majelis Mujahidin

            

Tembusan-tembusan:

  1. Presiden
  2. Panglima TN
  3. Kapolri
  4. DPR RI
  5. Dalam Negeri
  6. Menhankam
  7. Mahkamah Agung
  8. Pimpinan pusat Partai-partai politik
  9. MUI
  10. Pimpinan pusat Ormas
  11. Media massa

 


latestnews

View Full Version