View Full Version
Sabtu, 12 Sep 2015

TAM Tuntut Mabes POLRI Tuntaskan Proses Hukum Kasus Tolikara

Pers Rilis

TAM Memohon Mabes POLRI Tuntaskan Proses Hukum Kasus Tolikara

Tim Advokasi Muslim (TAM-NKRI) melalui Pelapor H.M. RIZAL FADILLAH, S.H., terhadap 2 (dua) orang Terlapor yaitu : Pdt. NAYUS WENDA, S.Th dan Pdt MARTHEN JINGGA, S.Th, MA dalam Kasus Tolikara melalui Surat Laporan No : TBL/547/VII/2015/BARESKRIM tanggal 20 Juli 2015, juga disusulkan dengan surat tentang permohonan pengembangan pelaporan dengan surat No : 18/Ek.TAM/LP/VII/15 tanggal 30 Juli 2015 dan disusulkan kembali surat No : 33/Ek.TAM/LP/IX/15 tanggal 8 September 2015, TAM memohon Mabes Polri untuk segera melakukan penuntasan proses dari laporan tersebut.

Permohonan TAM tersebut berisi 7 tuntutan di antaranya sebagai berikut: 

  1. Menginformasikan kepada pelapor tentang perkembangan pengusutan kasus tindak pidana yang telah dilaporkan;
  2. Untuk segera melakukan pelimpahan terhadap 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai “tersangka” kepada pihak Kejaksaan setempat untuk dilakukan proses penuntutan di pengadilan;
  3. Menetapkan Pdt. NAYUS WENDA, S.Th dan Pdt. MARTHEN JINGGA, S.Th, MA sebagai “tersangka” karena peran keduanya sebagai pemicu yang telah menyebabkan terjadinya peristiwa pembakaran dan penyerangan pada tanggal 17 Juli 2015 lalu;
  4. Menetapkan Pengurus GIDI termasuk Presidennya Pdt. DORMAN sebagai “tersangka” gerakan teroris yang diancam ketentuan Undang-Undang AntiTerorisme. Sampai dengan saat ini para aktivis GIDI menjalin kerjasama erat dengan Zionis Israel. GIDI tergolong kejahatan terorganisasi (organizedcrime), kejahatan korporasi (corporate crime) dan sebagai intellectual dader pada kasus aquo;
  5. Menjamin dan menjaga keberadaan umat Islam di Papua, khususnya di Tolikara dari adanya tekanan, ancaman dan teror menjelang ibadah Shalat Iedul Adha dan Qurban dan juga pada saat pelaksanaan ibadah dimaksud yang aman dari segala macam tindakan yang melawan hukum;
  6. Menolak segala tuntutan GIDI terkait dengan tawaran penyelesaian perkara, penerapan hukum adat dan lain sebagainya; dan
  7. Apabila poin nomor 5 di atas tidak terealisasikan, sebab adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak GIDI, maka harus dilakukan tindakan tegas terhadap GIDI baik organisasinya maupun pengurusnya.

 

Bandung, 10 September 2015

TIM ADVOKASI MUSLIM (TAM) - NKRI

Tardjono Abu Muas / Humas.


latestnews

View Full Version