View Full Version
Kamis, 20 Jul 2017

ANNAS: Tidak Mudah Menuduh Bahwa Ormas Islam itu Anti Pancasila

PERNYATAAN SIKAP ANNAS

TERHADAP

PERPPU N0M0 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Bahwa Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis menjamin hak berserikat dan berkumpul sebagai hak dasar/asasi warga Negara yang harus dihormati, diakui, dilindungi, dan dipenuhi oleh Negara. Ketika warga negara membentuk organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya guna mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat, maka Negara tidak berhak untuk menghalanginya dengan cara apapun yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Kedaulatan adalah ditangan Rakyat, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, dan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul sebagai perwujudan dari hak-hak asasi manusia (HAM).

Pada dasarnya Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organsiasi Kemasyarakatan yang mengatur perihal pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melanggar hukum, apabila diukur dari prinsip Negara Hukum dan Negara Demokrasi yang menghormati Hak Asasi Manusia yang dianut oleh UUD 1945 sudah relatif baik dan memadai. UU No. 17 tahun 2013 tersebut sudah cukup lengkap bagaimana tata cara dan prosedur pembubaran ormas, dengan melalui proses dan tahapan yang lebih mengedepankan cara-cara yang persuasif, demokratis, dan menegakkan due process of law dengan melibatkan lembaga peradilan.

Mencermati dengan seksama terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat dewasa ini telah begitu banyak memunculkan pertanyaan publik dan cenderung menolak. Adapun alasan (ratio legis) terbitnya Perppu ini yaitu untuk melindungi Negara dan rakyat, serta untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa sungguh tidak relavan dengan menerbitkan Perppu, karena UU No. 17 tahun 2013 pun sesungguhnya dimaksudkan untuk hal demikian.

Apakah benar UU No. 17 tahun 2013 belum lengkap (kekosongan hukum) dalam mengatur pembubaran ormas? Apakah benar UU No. 17 tahun 2013 mengatur pembubaran ormas itu prosedurnya berbelit-belit, memakan waktu yang lama, sehingga cukup alasan untuk menerbitkan Perppu? Alasan tersebut tentunya tidak logis sebagai alasan terbitnya Perppu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Alasan belum lengkap justru UU No. 17 tahun 2103 sudah cukup lengkap, jelas, dan memadai. Prosedurnya berbelit-belit dan lama, hal inipun tidak masuk akal sehat, karena lama atau cepat penyelesaian pembubaran ormas sangat bergantung pada situasi dan kondisi kasus, efek pengaruhnya, dan kinerja aparaturnya; bukan pada normanya.

Berdasarkan dasar pemikiran sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan ini Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, mencermati fakta bahwa begitu banyak penolakan atas terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 dengan berbagai alasan dan argumentasinya di satu sisi, dan di lain sisi Pemerintah bertahan dengan pendapatnya, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan sosial, maka mendesak kepada Pemerintah untuk bertindak lebih arif dan bijaksana dan tidak mempertunjukkan arogansi kekuasaan;

Kedua, menolak dengan tegas terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk diberlakukan;

Ketiga, mendesak kepada Pemerintah untuk mencabut Perppu No. 2 tahun 2017 Tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2013 tetang Organisasi Kemasyarakatan, dan memberlakukan serta menjalankan kembali UU No. 17 tahun 2013 untuk mengatur kehidupan organisasi kemasyarakatan secara konsisten dan konsekuen;

Keempat, mendukung sepenuhnya adanya upaya dari pihak yang mengajukan Uji Materil dan Uji Formil (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu No. 2 tahun 2017;

Kelima, mendesak kepada DPR RI untuk menolak Perppu ini apabila nanti diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan persetujuan;

Keenam, memohon dengan sangat agar Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya untuk sungguh-sungguh menjunjung, menghormati, dan menjalankan dengan konsisten prinsip Negara Hukum yang berkeadilan dan Negara Demokrasi yang berkeadaban, serta perlindungan terhadap hak-hak asasi warga Negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;

Ketujuh, tidak mudah menuduh dan memberikan stigma bahwa umat Islam dan organisasi masyarakat yang berbasis Islam itu anti Pancasila, anti NKRI dan anti Kebhinekaan.

Kedelapan, mendesak untuk segera membubarkan organisasi Syiah yang ajarannya sangat membahayakan bagi akidah umat islam dan keutuhan NKRI sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan lainya.

Demikian pernyataan sikap ANNAS semoga Allah Subhanahu wa ta’ala meridhoi. Aamiin.

Bandung, Syawal 1438 H/15 Juli 2017 M

Pimpinan Pusat Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)

 

Ketua Umum,                                   Sekretaris Umum,

 

K.H. Athian Ali M. Da’i, Lc., M.A.        Tardjono Abu Muas

 

 


latestnews

View Full Version