View Full Version
Senin, 20 May 2019

Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu Dari Perspektif Keilmuan

Rilis PB IDI :

DISKUSI PUBLIK IKATAN DOKTER INDONESIA

"Membedah Persoalan Sebab Kematian Mendadak Petugas Pemilu Dari Perspektif Keilmuan"

Pembicara:
1. Prof. DR. Dr. Zubairi Djoerban, Sp.PD,KHOM (Ahli Penyakit Dalam)
2. DR. Dr.Anwar Santoso Sp.JP (Ahli Jantung)
3. Dr. Tri HestiWidyastuti, Sp.M (Kementrian Kesehatan Rl)
4. Dr. Ade Firmansyah, Sp.F(K) (Ahli Kedokteran Forensik)
5. Dr. Rakhmat Hidayat, Sp.S(K) (Ahli Saraf)
6. Prof. DR .Aidil Fitri SH.MH (Akademisi / Ahli Hukum)

Aula PB lDl
Senin, 13 Mei 2019

Ringkasan Hasil Diskusi :

1. Sebab-sebab kematian mendadak dan jumlah kesakitan yang jumlahnya cukup banyak apalagi dalam kurun waktu pendek, dalam perspektif keilmuan dan kemanusiaan, seharusnya didalami dan diteliti secara serius, independen dan ilmiah.

2. Bahwa mortalitas dan morbiditas yang terjadi di Rumah Sakit menjadi obyek audit medik yang lege artis, kredibel dan independen. Khususnya untuk pekerja Pemilu yang sedang sakit atau baru sembuh dari sakit dan yang sudah meninggal juga dapat menjadi obyek audit medik sepanjang kredibilitasnya dijaga.

3. Bahwa menggunakan pendekatan allo anamnesa untuk menentukan sebab kematian petugas Pemilu 2019, tidak valid untuk digunakan. Apalagi didasarkan pada Peraturan bersama Mendagri dan Menkes No 15/2010 dan 162/Menkes/PB/2010 yang lebih dimaksudkan sebagai pendekatan administrasi pencatatan kependudukan semata dan bukan untuk mengungkap sebab-sebab kematian yang terjadi secara beruntun, berjumlah banyak dan memiliki implikasi yang luas.

4. Bila ada anggota masyarakat yang merasa adanya kematian yang tidak wajar maka keluarga dapat menyampaikan kepada pihak Kepolisian setempat atau pihak pihak berwenang untuk meminta dilakukan investigasi.

5. Untuk kepentingan penelitian kaitannya dengan kematian petugas pemilu dapat atau memungkinkan dilakukan bedah mayat klinis (pasal 119 UU No.36/2009 tentang Kesehatan), dengan catatan sbb:

a. Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud diatas ditujukanuntuk menegakkan diagnosis dan/atau menyimpulkan penyebab kematian.

b. Bedah mayat klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (a)diatas dilakukan atas persetujuan tertulis keluarga terdekat pasien atau bisa dengan persetujuan bersama pemerintah daerah, Rumah Sakit dan dokter yang merawat.

6. Untuk Penegakan HAM dan Keadilan perlu di bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

7. Menghadapi kasus kematian mendadak dalam jumah besar dan kurun waktu singkat ini, IDI berpendapat sbb :

a. Kelelahan bukanlah penyebab langsung kematian mendadak, namun dapat menjadi salah satu faktor pemicu atau pemberat sebab kematian.

b. lDl sebagai Organisasi profesi siap membantu semua pihak yang berwenang dan bertanggungjawab untuk melakukan penelitian dan atau investigasi mendalam yang obyektif dan berbasis keilmuan.

c. Agar dokter anggota IDI di Rumah Sakit tempat bertugasmembantu sepenuhnya secara optimal, komprehensif dan bertanggung jawab baik dalam merawat yang sakit maupun dalam rangka melakukan penelitian dan atau investigasi

d. Dengan tidak bermaksud mengurangi hak warga negara untuk bersuara namun ada baiknya, agar terkoordinasi dengan baik maka untuk anggota lDl lainnya, bila memiiliki informasi yang penting terkait kematian dan kesakitan petugas pemilu 2019, dapat menyampaikan ke Tim di PB lDl.

e. Agar Masyarakat tenang, tidak perlu berspekulasi atau berprasangka yang terlalu jauh yang berpotensidapat merusak persatuan nasional sebelum hasil penelitian dan atau investigasi disampaikan.

8. Dari hasil penelitian dan atau investigasi yang obyektif, sebagai bangsa perlu merumuskan langkah-langkah konkrit agar kematian dan kesaktian paska pemilu seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari.

Jakarta, 13 Mei 2019

 

Ketua Umum

 

 

DR Daeng M Faqih, SH, MH
NPA IDI : 44.016


latestnews

View Full Version