View Full Version
Ahad, 07 Jul 2019

Persistri Tolak RUU P-KS

BANDUNG (voa-islam.com) - Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (PP Persistri) telah melakukan kajian terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), dan kami berpendapat bahwa RUUP-KS:

1. Diawali dari fenomena yang mengerikan dan gagasan yang menggiurkan, berakhir pada legal drafting yang multitafsir dan menghawatirkan.

2. Banyak bersinggungan dengan aturan hukum keluarga yang didalam Islam merupakan hak Allah, seperti:

a. Orang tua dapat dipidanakan jika memaksa anaknya untuk menikah walaupun anaknya sudah dipandang memiliki hubungan (pacaran) yang berlebihan atau ada ketertarikan seksual sesama jenis.

b. Suami atau istri yang melakukan tindakan non fisik seperti siulan, kedipan mata, memberi ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajaka nmelakukan hubungan seksual, dapat dipidanakan jika dilakukan tanpa persetujuan korban atau bertentangan dengan kehendak korban.

c. Suami yang berhubungan dengan isterinya tanpa persetujuan isterinya dapat dipidanakan.

3. Mendegradasi bahkan merusak lembaga perkawinan, seperti:

a. Menganut pemenuhan hasrat seksual yang mengikuti kehendak seseorang. Islam mengatur pemenuhan hasrat seksual hanya boleh melalui perkawinan

b. Hubungan seksual dengan persetujuan walau tidak menikah, walau sesama jenis, hal itu adalah boleh.

c. Tidak disebut perkosaan apabila korban menyetujuinya walaupun tidak terikat perkawinan.

Berdasarkan kajian tersebut Persatuan Islam Istri menyatakan sikap:

1. Menolak RUUP-KS jika tidak dilakukan kajian yang komprehensif terhadap rumusan pasal-pasal yang multi tafsir dan bertentangan dengan aturan hukum keluarga dalam agama dan pancasila.

2. Meminta agar pemerintah segera menetapkan terlebih dahulu KUHP Nasional, agar diketahui aturan tentang perzinahan sebagai genusnya.

Demikian pernyataan sikap kami semoga Allah meridlai dan memberikan manfaat bagi izuul Islam walmuslimin.

 

الله يأ خذ بأ يدينا إلى ما فيه خيرللإسلام والمسلمين



Bandung, 27 Syawal 1440 H - 01 Juli 2019.

Ketua Umum

Lia Yuliani, M. Ag NPA. 7466

 

Sekretaris Umum

Dr. Taty Setiaty NPA. 14489


latestnews

View Full Version