View Full Version
Sabtu, 31 Jan 2015

RESS: Batalkan MoU dengan Freeport demi Kedaulatan NKRI

JAKARTA (voa-islam.com) - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta kepada pemerintahan Jokowi agar segera membatalkan MoU 'Nota Kesepahaman' dengan Freeport. Alasannya, karena sejak ditandatangani pada tahun lalu atau bulan Juli tahun 2014, 'Nota Kesepahaman' tersebut telah melanggar Pasal 170 UU Minerba No. 4 Tahun 2009.

"Pada dasarnya, sejak semula, MoU yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 itu telah bertentangan dengan perintah Pasal 170 UU Minerba No.4/2009," kicau Marwan Batubara melalui akun Twitter pribadinya di malam hari (27/01/2015).

Alasan lainnya mengapa harus ditolak, kata Marwan, ialah karena sebelumnya pemerintah memberikan relaksasi kepada Freeport, tetapi telah gagal. Belum lagi kegagalan lainnya, yaitu membangun smelter.

"Pemerintah telah melanggar UU Minerba dengan memberi relaksasi kepada Freeport karena belum dapat melakukan pemurnian dan gagal membangun smelter," tulisnya.

Oleh sebab itu ia menghimbau kepada pemerintah agar tetap taat kepada konstitusi yang ada. Yaitu menjalankan UU atau hukum yang berlaku di Negeri ini. "Pemerintah mestinya lebih mengutamakan penegakan hukum dan menjalankan perintah UU," katanya.

Dengan berpegang teguh dan utamakan harga diri bangsa terhadap konstitusi yang ada (baca: UU), Marwan yakin Indonesia ke depannya dapat menjadi bangsa yang bermartabat. 

"Kepentingan negara untuk menegakkan kedaulatan dan martabat serta harga diri bangsa harus diutamakan," tambahnya. [robigusta/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version