View Full Version
Sabtu, 23 Jul 2016

Pansus Revisi UU Terorisme Kunjungi Al Mukmin Ngruki, ISAC Titip 12 Poin Masukan

SOLO (voa-islam.com)--Anggota Pansus revisi Undang-Undang Antiterorisme DPR RI , Syaiful Bahri Anshori (PKB), Nasir Djamil (PKS), Asrul Sani (PPP), dan Dzaki Syirad (Golkar) berkunjung ke Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Kamis (21/7/2016). 

Momen itu tak disia-siakan Islamic Study and Action Center (ISAC) untuk menitipkan aspirasi pada pansus yang terlibat dalam penggodokan revisi undang-undang penanggulangan terorisme itu.

Sekretaris ISAC Endro Sudarsono menuturukan, dalam surat resmi yang diserahkan secara langsung kepada Nasir Djamil, terdapat 12 hal yang perlu menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut.

Dua belas hal itu antara lain, pertama dalam penanggulangan terorisme hendaknya mengutamakan pendekatan persuasif dengan mengetahui akar persoalan yang menjadi pemicu aksi teror. Misalnya akibat ketidakadilan, pendzaliman, kepentingan politik, faktor ekonomi hingga aksi teror rekayasa atau pesanan asing.

Kedua, jika penegak hukum terpaksa melakukan  penindakan, maka asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.  Penyiksaan, pembunuhan, upaya mematikan tidak boleh terjadi lagi. Terlebih publik telah digemparkan dengan kasus Siyono, imam masjid yang terbunuh usai dijemput paksa oleh Densus 88.

Ketiga, Penanggulangan Terorisme harus dibatasi hanya pada terduga yang terlibat saja dan barang bukti yang terkait. Tidak boleh  ada lagi penangkapan pada orang yang tidak terlibat. Selain itu tidak boleh terulang kembali al-Quran dijadikan sebagai barang bukti tindak terorisme.

"Hal itu kontra roduktif, tidak relevan dan justru menistakan agama," ujar Endro.

Keempat, penanggulangan terorisme juga tidak boleh mengkriminalisasi agama, dan menganggapnya sebagai peran pendukung. Bahkan memberikan stigma teroris pada umat Islam yang menjalankan sunnah.

"Misalnya dengan menyebut ciri teroris seperti berjenggot, bercelana cingkrang, rajin ke masjid, serta menjadikan al-Quran dan bendera tauhid sebagai barang bukti samapai  menyebut pesantren sarang teroris. Ini sangat dzalim," katanya.

Kelima , UU penanggulangan teroisme juga harus menyediakan secara rinci prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang benar, cepat, dan tepat. Hindari perilaku yang tidak perlu seperti menakuti anak dibawah umur dan berlaku  kasar terhadap istri atau keluarga orang yang diduga terlibat tindak terorisme.

Keenam, sering kali terjadi penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian  saat penyidikan para terduga teroris. Ketentuan penyidikan 7x24 jam harus diganti.

Ketujuh, kasus yang melibatkan WNI yang pulang keluar negeri hanya bisa dimintai keterangan bagi yang diduga melanggar tindak pidana dan dikuatkan dengan dua alat bukti yang cukup.

Delapan, para  korban salah tangkap harus mendapat permintaan maaf secara resmi dan dibersihkan namanya dari segala tuduhan. Korban salah tangkap juga harus mendapat rehabilitasi bagi yang mengalami trauma dan wajib diberi kompensasi atas kerugian materiil dan moril.

Sembilan, setiap jenazah terduga teroris harus  disegerakan diserahterimakan agar dapat dimakamkan oleh pihak keluarga dalam keadaan sudah siap dimandikan dan dikafani. Sebab tidak jarang jenazah justru diserahakan dengan kondisi tidak layak, dan hanya dimasukan dalam kantung mayat. 

Sepuluh, dalam menjalani proses hukum,  Densus 88 Antiteror harus  memberikan kebebasan kepada tersangka memilih penasehat hukum, bukan pengacara paket yang disediakan oleh negara.

Sebelas, oknum Densus 88 yang melakukan penganiayaan ataupun turut serta terlibat dalam hilangnya nyawa seseorang harus diberi sanksi atau diproses hukum, kecuali mengancam atau melawan aparat.

Duabelas, Densus 88 seolah sengaja mengarahkan senjata hanya pada umat Islam. Hal itu terlihat dari  sering melakukan target operasi terorisme sebagian pada aktivis muslim. Sedangkan OPM tidak diperlakukan sebagaimana kasus terorisme, padahal banyak yang membunuh TNI dan Polri.


"Kami berharap 12 cacatan yang kami berikan secara resmi itu menjadi peehatian dalam merevisi undang-undang penanggulangan terorisme," pungkas Endro.

Meskipun acara tersebut berlangsung  singkat mulai sekitar pukul 13.40-15.00 WIB Endro menilai hal itu menjadi momen strategis untuk memperbaiki penanggulangan terorisme yang selama ini amburadul dan terkesan brutal.* [Aan/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version