View Full Version
Ahad, 26 Mar 2017

Dana Haji Diperuntukkan Bukan untuk Calon Konsekuensinya Hukum Pidana

JAKARTA (voa-islam.com)- Soal dana haji yang sempat diisukan akan digunakan untuk membantu pembangunan infrastruktur dinilai oleh pakar pidana sebagai pelanggaran hukum. Bagi pakar pidana ini kebijakan itu jika terealisasi dapat merugikan calon haji yang ada.

“Penggunaan dana abadi umat di luar atau bertentangan dengan peruntukkaannya dan merugikan calon haji sama dengan perbuatan melanggar hukum. Pernah jadi masalah di tahun 2000, langgar UU dan UU PNPB, dan langgar UU Tipikor 1999/2001,” demikian kata Prof. Romli Atmasasmita, melalui akun Twitter-(nya).

Ia juga mengingatkan menteri Agama agar memperhatikan hal demikian dengan menegur Jokowi. Apabila tidak melakukan demikian, maka menurutnya tidak ada alasan konsekuensi hukum kan berjalan.

“Jika menteri Agama tidak beri advis kepada Presiden tentang penggunaan dana tersebut, tentu ada konsekuensi hukum jika ganti rezim, sudah banyak bukti.”

Ia mengingatkan kepada pemerintaha agar tetap waspada mengelola dana umat Islam Indonesia agar tidak ada calon haji yang gagal menunaikkan ibadahnya. “Pemerintah harus hati-hati gunakan dana abadi umat di luar peruntukkaannya jika ada calon haji yang merasa dirugikan karena gagal berhaji.” (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version