View Full Version
Kamis, 27 Apr 2017

Dugaan JPU Kasus Ahok Tidak Independen, Komjak Diminta Keluarkan Rekomendasi kepada Jokowi

JAKARTA (voa-islam.com)- Pimpinan Pusat Muhammadiyah merekomensasikan soal keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus. Ahok kepada Komisi Kejaksaan (Komjak). Di antaranya Pemuda Muhammadiyah menghimbau agar Komjak memanggil JPU terhadap pengambilan keputusan atas tuntutan kepada Ahok.

"Komisi Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Terlapor bertindak sebagai Ketua Tim JPU dalam kasus penodaan Agama dengan terdakwa Ahok," demikian siaran pers yang didapat voa-islam.com atas nama Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Pemuda Muhammadiyah juga menghimbau agar Komjak segera melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, antara lain dengan DPR RI bahwa telah terjadi dugaan tidak profesionalnya JPU terhadap kasus penistaa agama dengan terdakwa Ahok.

"Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuntutan Terlapor kepada Jaksa Agung yang patut diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas."

Apabila dalam pemeriksaan dugaan kewenangan penuntutan dalam pelaksanaannya dilakukan tidak independen,  Pemuda Muhammadiyah meminta Komisi Kejaksaan untuk merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada Terlapor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Komisi Kejaksaan RI mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok kepada Jaksa Agung dengan jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version