View Full Version
Kamis, 29 Jun 2017

Kehebatan Penista Agama: Tidak Ditahan Sebelum Vonis dan Tidak Ditahan di LP

JAKARTA (voa-islam.com)- Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman mengingatkan siapapun agar tidak pura-pura tidak tahu soal arti atau makna dari penegakkan hukum dengan kriminalisasi. Terlebih ia mengingatkan hal tersebut saat, apabila disodorkan adanya penista agama di hadapan hukum.

"Jangan berlagak gila ga paham mana penegakkan hukum, mana kriminalisasi. Kalau orang menista agama diproses hukum jelas itu penegakkan hukum," katanya, melalui akun Twitter pribadi miliknya @habiburokhman, Rabu (28/6/2017).

Kriminalisasi menurutnya tidak sedang menghadapi hukum. Artinya, apabila ada yang menginginkannya mesti diperlakukan sama dengan pelanggar hukum, maka itulah yang dimaksud dengan kriminalisasi.

"Kalau orang ga salah harus dihukum hanya biar dianggap sama dengan perlakuan pada pelanggar hukum beneran, itu namanya kriminalisasi."

Contoh selain itu, ketidakadilan. Itu terjadi saat penista agama menurutnya nampak tidak diperlakukan seperti adanya.

"Si penista agama itu walau sudah diproses hukum tetap dapat perlakuan beda. Pertama, ga ditahan seharipun sebelum vonis. Dan kedua, ga ditahan di LP setelah vonis." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version