View Full Version
Ahad, 20 Aug 2017

Soal PT, Yusril: Jangan Manipulasi Demokrasi menjadi Oligarki!

JAKARTA (voa-islam.com)- UU tentang Penyelenggaraan Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya terdapat Presidensial Threshold (PT) sudah ditandatangani oleh Joko Widodo. Mengetahui hal tersebut, pakar hukum tata negara sekaligus Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra pun kembali menekankan bahwa dia akan "melawannya" agar UU tersebut dibatalkan.

Alasannya, bahwa UU Pemilu sudah tidak lagi relevan dan juga bertentangan dengan UUD 45. "Presidential Threshold dalam Pemilu serentak sudah tidak relevan. PBB akan daftarkan uji materil UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke MK.

Tuntutan PBB tegas, batalkan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur Presidential Threshold karena bertentangan dengan Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 45," tulisnya, melalui akun Twitter pribadi miliknya, Ahad (20/8/2017). Pandangan Yusril, dengan hadirnya UU Pemilu yang mengatur soal calon pemimpin sama saja seperti menggerus substansi demokrasi.

"Jangan persempit ruang gerak demokrasi. Buka lebar-lebar. Jangan menipulasi demokrasi menjadi oligarki, apalagi monokrasi."

Menurutnya, akan menjadi baik apabila di setiap parpol diberikan kesempatan yang sama. "Makin banyak calon Presiden dan calon Wakil Presiden akan makin baik.

Rakyat punya banyak pilihan. Mereka akan pilih yang terbaik! Beri kesempatan kepada semua parpol peserta Pemilu untuk calonkan pasangan Presiden dan Wapres mereka." (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version