View Full Version
Rabu, 22 Nov 2017

Terganjal Hak Imunitas Sebagai Anggota DPR, Kasus Victor Laiskodat Dihentikan Polri

JAKARTA (voa-islam.com)—Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Victor Laiskodat, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR penyidikannya diberhentikan Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, Polri tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dengan karena Victor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

Menurutnya, pidato yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR melaksanakan reses. Sehingga pada saat itu ada hak imunitas yang melekat dalam diri Viktor.

"Itu kita dapat informasi bahwa dia laksanakan pada saat reses dan melaksanakan tugas ada surat tugas. Sehingga berlaku hak imunitas diatur UU MD3. Itu berarti hak imunitas anggota DPR," kata Herry di gedung LIPI, Jakarta Pusat, Selasa 21 November 2017 seperti dikutip dari Vivanews.

Mengenai informasi tersebut, Herry menjelaskan hal itu sudah terkonfirmasi saat proses penyelidikan. "Iya sudah hasil penyelidikan," ujarnya.

Untuk proses selanjutnya, Ia menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena hak imunitas tersebut. "Kewenangan ada di MKD bukan di polisi karena imunitas," katanya.

Mengenai apakah ada unsur pidana dalam kasus Viktor, ia tidak menjelaskannya. Menurutnya, jika ada tindak pidana pun, Viktor yang seorang anggota DPR dilindungi oleh hak imunitas.

"Bukan enggak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada. Tapi dia anggota DPR," ujarnya.

Sebelumnya, tiga partai politik sudah melaporkan Viktor Laiskodat terkait dugaan ujaran kebencian dan permusuhan ke Bareskrim Polri. Tiga parpol itu adalah Gerindra, PAN, PKS. Kemudian, ormas sayap Demokrat, Gerakan Pemuda Demokrat juga melaporkan ke Bareskrim.

Untuk laporan ke MKD DPR sudah dilakukan PKS dan Gerakan Pemuda Demokrat.

Victor dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di NTT tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version