View Full Version
Ahad, 18 Feb 2018

ACTA Pertanyakan Dasar Hukum PK Ahok yang Viral

JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu pengacara dari Aliansi Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman merespon dugaan surat Peninjauan Kembali (PK) Ahok yang tengah viral di media sosial dan pesan terbatas WhatsApp. Menurut dia, apabila benar Ahok melakukan PK seperti yang tengah viral maka dapat disebut bertentangan dengan keputusan hakim beberapa waktu lalu.

“Secara teori gua gak lihat alasan kuat Ahok untuk ajukan PK, pasal 263 KUHAP sangat limitatif atur alasan PK: a) novum, (b) beberapa putusan terkait saling bertentangan, (c) adanya kekhilafan hakim. Menurut gua ketiganya kagak ada,” katanya, dia akun Twitter pribadi miliknya, Ahad (18/2/2018).

Selain itu, sekali lagi jika benar, maka ia mempertanyakan dasar apa yang melandasinya. “Apa benar Ahok ajukan PK? Apa dasarnya? MA harus transparan kepada publik lewat websitenya soal PK ini. Website MA harusnya bisa contoh website MK yang sangat informatif jelaskan segala hal terkait perkara.”

Menurut dia, waktu PK dengan alasan selain novum hanya 180 hari setelah inkracht, karena putusan Ahok inkracht sekitar 8 Juni 2017, sepertinya sudah lewat. Jadi kemungkinan besar alasan Ahok PK adalah novum (bukti/keadaan baru). “Masalahnya apa novum itu? Kalau putusan kasus Buni Yani dianggap sebagai Novum ya tidak bisa, karena setahu gua kasus Buni Yani juga belum inkracht sehingga tdk bisa dijadikan rujukan. Supaya gak saling curiga, ya itu tadi baiknya MA tranparan soal PK Ahok, iya gak sich.” (Robi/voa-islam.com)

 


latestnews

View Full Version