View Full Version
Senin, 23 Apr 2018

Pemerintah Melakukan Kejahatan terhadap Konstitusi jika Melarang Umat Islam Bicara Politik di Masjid

JAKARTA (voa-islam.com)- Ada dugaan dari salah satu politisi senior bahwa pemerintah melarang umat Islam membicarakan politik di tenpat ibadahnya sendiri. Politisi inipun menilai, jika demikian dugaannya maka pemerintah menurut dia telah jelas melakukan pelanggaran terhadap amanat konstitusi.

“Pemeritah melarang bicara politik di mesjid patut diduga itu pelarangan yang jelas-jelas kejahatan terhadap konstitusi RI pasal 29 ayat 1.,” kritik MS Ka’ban, Ahad (22/4/2018), di akun Twitter pribadi miliknya.

Dewan Syuro PBB ini tentu nampaknya kecewa dengan adanya dugaan tersebut. Ka’ban pun menyarankan kepada para pejabat untuk membaca UUD terlebih dahulu sebelum berbicara agar tidak berpotensi melanggar konstitusi.

“Sebaiknya pejabat Negara setiap ingin  buat pernyataan baca UUD45 lebih dulu.”

Memang akhir-akhir ini terhembus kabar bahwa akan adanya sikap ataupun kebijakan yang melarang setiap masjid berbicara keadaan politik. Persis seperti pernyataan Ka’ban di atas.

Mereka-mereka yang melarang di antaranya bisa jadi beralasan masjid sebagai tempat ibadah bukanlah tempat untuk kegiatan politik. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version