View Full Version
Jum'at, 19 Jul 2019

Kecewa dan Janggalnya Penanganganan Kasus Novel

JAKARTA (voa-islam.com)- Baru-baru ini, laporan Tim Pencari Fakta kasus Novel Baswedan cukup mengecewakan. Di mana, TPF bentukan Kapolri tersebut tidak mampu mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Bahkan, laporan tersebut terbilang lucu sekaligus janggal. Di mana TPF justru merekomendasikan kepada Polri agar membentuk tim lagi untuk menuntaskan pengusutan kasus teror terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut,” demikian cuitan akun Twitter resmi milik Gerindra, kemarin.

Kesimpulan bahwa penyiraman dilatarbelakangi dendam karena Novel Baswedan dianggap menggunakan wewenang secara berlebihan menurut Gerindra sungguh menyesatkan sekaligus melenceng dari tugas utama tim tersebut.

Tim yang seharusnya mencari tahu siapa eksekutor dan dalang di balik peristiwa itu justru balik menyerang korban.”

Peristiwa penyiraman air keras yang mengakibatkan mata kiri Novel Baswedan rusak sampai 95 pesen jelas merupakan ancaman bagi siapa pun yang melawan korupsi. Urusan seperti unsur balas dendam yang disampaikan TPF, biarlah menjadi domain dalam persidangan nanti. “Terlebih resume TPF berpotensi membeli Novel pada masalah baru dengan tuduhan menggunakan kewenangan secara berlebihan.”

Misteri penyerangan terhadap Novel bisa dimulai dari mengungkap pelaku penyiraman pada Selasa subuh, 11 April 2017. Apalagi pada Agustus dan November 2017 polisi pernah merilis sketsa wajah dua orang yg diduga pelaku penyiraman. TPF juga bisa memulai penelusuran dari keterangan yang pernah disampaikan Novel Baswedan saat diperiksa di kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura, empat bulan setelah penyerangan.

“Novel memberikan petunjuk dan menyebutkan nama seseorang yang sepatutnya ditelisik lebih lanjut. Kerja TPF bentukan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, ini sia-sia. Tak ada kemajuan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.”

Tim yang dibentuk pada 8 Januari 2019 ini didominasi aparat kepolisian sebanyak 52 orang, enam perwakilan KPK, dan tujuh pakar di luar kepolisian. Dari sisi jumlah keanggotaan, terlihat siapa yang paling dominan dalam kasus ini.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menurut partai berlambang kepala garuda ini bukan tindak kriminal biasa. “Ada perosalan kepentingan lembaga negara yang harus diselesaikan, dan di sini Presiden harus mengambil peran.” Presiden seharusnya bersikap tegas. Presiden harus membentuk tim independen yang berorientasi pada kebenaran dan diisi orang-orang terpercaya dari berbagai unsur. 

Jangan biarkan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan menjadi ganjalan reformasi hukum dan menghambat pemberantasan korupsi ke depannya. “Kasus ini juga jika tidak segera dituntaskan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, HAM, dan korupsi di masa yang akan datang.”

Kasus Novel ini diketahui sudah berjalan 2 tahun. Tapi sejauh ini belum ada titik terang siapa dan apa motif jelas pelaku penyiraman.

(Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version