View Full Version
Selasa, 02 Jun 2020

Soal Pembatalan Haji 2020, PKS: Pemerintah Melanggar Undang-Undang!

JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, mengungkapkan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1441H/ 2020 M memiliki dua kelemahan utama.

Pertama, penerbitan KMA belum mendapat persetujuan DPR RI. Menurutnya KMA tersebut bertentangan dengan Pasal 47 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ketentuan tersebut berbunyi:

“Persetujuan DPR RI atas usulan BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah usulan BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI.”

Menurut Bukhori, selain terkait besaran biaya haji, domain persetujuan DPR RI juga terkait dengan persetujuan kuota jemaah haji, kuota petugas, dan kuota pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU No. 8/ 2019.

“Seharusnya sebelum KMA ini dikeluarkan harus mendapat persetujuan dulu dari DPR. Namun, sangat disesalkan bahwa Menteri Agama belum melaksanakan raker dengan Komisi VIII, khususnya terkait pembatalan ini. Oleh sebab itu, saya memandang tindakan Menteri Agama yang secara sepihak menerbitkan KMA melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pada Pasal 47,” ungkap Bukhori di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Kelemahan kedua, lanjut Bukhori, penerbitan KMA bertentangan dengan Pasal 20 UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pada ketentuan Pasal 20 UU No.34/2014 disebutkan:

(1) Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(4) Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba.

Sedangkan dalam KMA pada diktum Menetapkan Kedua huruf (b) dan (d) mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi BPKH dengan membuat norma baru yang berbunyi: “Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH”

Artinya, penerbitan KMA No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M bersifat cacat secara hukum dan tidak sesuai dengan hubungan ketatanegaraan antara DPR dan Pemerintah.

“Jika mengacu pada KMA tersebut, calon jemaah haji diberikan dua opsi, yakni dana yang sudah disetor bisa ditarik atau disimpan secara khusus oleh BPKH untuk nanti dikembalikan. Sebenarnya ini merupakan satu bentuk niat baik Menteri Agama, tetapi dilakukan dengan cara yang salah. Sebab, Menteri Agama secara sepihak menambah kewenangan dan fungsi baru kepada BPKH tanpa persetujuan DPR. Artinya, Menteri Agama melanggar UU yang sudah disepakati antara Presiden dan DPR,” pungkas politisi PKS ini.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version