View Full Version
Senin, 05 Jan 2015

Nah lho, Penurunan Harga Premium Jebakan Batman, Ternyata Gas Elpiji dan Listrik Naik!

JAKARTA (voa-islam.com) - Euforia penurunan harga BBM menurut Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batuara, harus diakhiri. Pasalnya menurut Marwan pemerintahan Jokowi sudah memasang jebakan, karena kebijakan tersebut diiringi dengan penghapusan subsidi premium.

“Rakyat harus siap-siap sengsara karena harga minyak rendah tidak pernah bertahan lama. Saat ini pada harga dunia $60/barel dan $/Rp 12.300, harga premium Rp 7600. Jika hrga minyak dunia kembali ke $90-100/barel, maka premium naik menjadi Rp 11.5000-12.900/liter!”. Katanya.

Sedangkan program perlindungan sosial, energi alternatif, konversi ke BBG, dan sebagainya, saat ini masih belum siap, sehingga rakyat yang akan merasakan akibatnya.

Karena itu sebelum mengeluarkan kebijakan penghapusan subsidi, ia meminta pemerintah menyiapkan terlebih dahulu program-program perlindungan sosial, sarana konversi ke BBG, energi alternatif, transportasi massal, dan sebagainya.

2 Januari 2015, Gas Elpiji 12 Kg Naik!

Mulai 2 Januari 2015, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga elpiji 12 kg. Kini elpiji 12 kg sudah dibanderol sesuai harga pasar atau keekonomiannya.


Harga elpiji 12 kg di tingkat agen naik jadi Rp 134.700 dari sebelumnya Rp 114.900. Ini berlaku mulai 2 Januari 2015 pukul 00.00.

"Khusus untuk elpiji 12 kg yang mulai tahun ini harganya sudah harga keekonomian, sebenarnya hanya digunakan 16% masyarakat perkotaan dan sekitarnya. Di perdesaan, penggunanya hanya 4%," kata Manajer Media Pertamina Adiatma Sardjito.

PT Pertamina (Persero) bakal mengubah harga elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram (kg) setiap tiga bulan usai menaikkan harga Rp 1.500 per kg.

Dengan harga baru tersebut,  maka elpiji 12 kg telah mencapai harga keekonomian. Selanjutnya, penyesuaian harga akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sesuai harga pasar dunia elpiji sehingga secara otomatis harga elpiji 12 kg akan naik turun.

"Mulai Januari 2015 sudah harga keekonomian dan akan kita evaluasi tiap tiga bulan (bisa naik/turun, tergantung CP Aramco)," kata Vice President Corporate Communication Ali Mundakir.

Setelah kenaikan harga jual rata-rata elpiji 12 kg nett dari Pertamina menjadi Rp 9.069 per kg dari sebelumnya Rp 7.569 per kg.

Jika harga elpiji tersebut tambahkan dengan komponen biaya lain untuk transport, pengisian di SPPBE, margin Agen dan PPN, maka harga jual di agen menjadi Rp 11.225 per kg atau Rp 134.700 per tabung dari sebelumnya Rp 9.575 per kg atau Rp 114.900 per tabung.

"Kebijakan korporasi ini merupakan pelaksanaan roadmap penyesuaian harga elpiji 12 kg secara berkala untuk menuju harga keekonomian," kata Ali. 

Hadiah Tahun Baru 2015, Tarif Listrik Naik per 1 Januari

Jelang Tahun Baru 2015, masyarakat Indonesia sudah dihadang kabar kurang menggembirakan. Pemerintah berencana menaikkan kembali tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tarif non subsidi.

Di antara 12 pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt.

Mengutip keterangan tertulis Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis, 4 Desember 2014, rencana kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara

Dalam aturan tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen.

Pemerintah juga beralasan jika kenaikan itu dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.

Sementara Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 yang diberlakukan mulai 17 November 2014, menyebutkan PT. PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum apabila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melebihi 10 persen dari besaran TMP yang telah ditetapkan. Sebelumnya kompensasi yang diberikan hanya 10 persen.

Sedangkan para pelanggan PT. PLN (Persero) khususnya untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi diperbolehkan menggunakan bank garansi sebagai jaminan Langganan Tenaga Listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.

Berikut adalah 12 golongan pelanggan listrik non subisdi yang akan terkena penyesuaian tarif listrik:

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA, 2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA, 3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA, 
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas, 
5. Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA, 
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA, 7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA, 8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA, 
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA, 
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA, 
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan 12. Layanan khusus TR/TM/TT.

[berbagaisumber/ska/adivammar/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version