View Full Version
Sabtu, 15 Apr 2017

Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umat

Oleh: Sabila Djauhari Mahasiswi Keuangan Syariah PSKTTI-UI

Pernahkan sebelumnya mendengar istilah wakaf uang? Istilah Wakaf pasti sangat sering didengar sebelumnya, sedangkan wakaf uang bisa jadi sangat jarang atau mungkin belum pernah didengar. Jadi apa itu wakaf uang? Memang boleh ya berwakaf dengan uang?

Praktik berwakaf dengan uang memang terbilang belum begitu populer di Tanah Air. Presepsi masyarakat tentang wakaf masih berkisar antara hibah tanah untuk keperluan pembangunan masjid, pesantren atau tanah pemakaman. Wakaf uang memang kegiatan berwakaf yang menggunakan uang sebagai benda yang diwakafkan (ma’quf alaih). Selanjutnya uang akan dialokasikan kedalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang mampu menghasilkan profit. Profit inilah yang kemudian digunakan untuk kebaikan umat.

 

Hukum Wakaf Uang

Wakaf sendiri secara bahasa berarti al-habs (menahan) dan Al-man’u (menghalangi). Artinya dalam wakaf terdapat benda (maquf alaih)  yang ditahan hak penggunaannya oleh seorang wakif (pemberi harta wakaf) yang pemanfaatan bendanya disedekahkan untuk kebaikan umat. Ulama Malikiyah menyutujui wakaf berupa benda bergerak termasuk dinar dan dirham sebagai mata uang. Ulama hanafiyah juga menyetujui wakaf uang dengan syarat adanya istibdlal (konversi) uang dengan benda tidak bergerak. Pro kontra pendapat para fuqaha ini tak lain menyoalkan zat harta pokok wakaf yang sifatnya haruslah tidak mudah  habis.

Praktik wakaf di Indonesia telah terjadi jauh sebelum Indonesia merdeka. Baru ditahun 2004 undang-undang no 41 tentang wakaf diterbitkan pemerintah diikuti dengan peraturan pemerintah RI no. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU no 41. Hukum wakaf uang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang. Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator lembaga wakaf di Indonesia mengatur pengelola harta wakaf (Nazhir) agar tetap profesional dalam PBWI (Peraturan Badan Wakaf Indonesia).  

 

Potensi wakaf uang

Kini dengan wakaf uang masyarakat dapat berwakaf tanah tanpa harus menunggu untuk kaya raya terlebih dahulu dengan pembelian tanah kolektif. Wakaf uang juga dapat dialokasikan kedalam pasar keuangan dengan tetap menimbang prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini tentu saja dibutuhkan Nazhir yang handal dan menguasai manajemen keuangan. Namun jangan khawatir karena sudah ada lembaga-lembaga pengumpul dana wakaf profesional yang oprasionalnya transparan dan diaudit oleh Auditor Publik. Laporan keuangan secara berkala diposting di website resmi lembaga bersangkutan sehingga mudah diakses masyarakat.

Di tahun 2009 jurnal Badan Wakaf Indonesia menuliskan terdapat potensi wakaf uang yang sangat besar di Indonesia. Bila 10 juta warga muslim berwakaf sebesar 1% dari penghasilan tiap bulannya, akan didapat uang tunai sebesar 3 triliun rupiah setiap tahun. Tentusaja angka tersebut bisa lebih besar lagi bila dikalikan dengan jumlah penduduk muslim Indonesia saat ini yang lebih dari 200 juta jiwa. Dapat dibayangkan berapa banyak umat yang akan terbantu dengan manfaat wakaf uang. Sifat wakaf uang yang produktif memungkinkan aliran dana sosial terus menerus dihasilkan dari pokok wakaf. Pokok wakaf sendiri jumlahnya terus bertambah seiring dengan tumbuhnya kesadaran umat muslim akan pentingnya wakaf bagi kesejahteraan umat.  

Wakaf uang dapat dialokasikan untuk berbagai produk keuangan dengan berbasis syariah. Salah satunya investasi di sektor properti dengan pembiayaan wakaf tunai berakad mudharabah (bagi hasil) bagi developer. Para pembeli rumah dapat membeli rumah dengan akad bebas riba dan harga yang lebih murah. Hal ini mungkin terjadi karena developer tidak ditarget spread margin yang tinggi dan fluktuatif seperti pembiayaan berbasis bunga di Bank Konvensional. Hasil keuntungan investasi ini dapat dibagikan untuk memperbaiki masalah sosial dan kemanusian, disalurkan kepada 8 asnaf yang tidak tersentuh zakat bahkan membantu pembangunan fasilitas publik dengan kerjasama pemerintah.

Besarnya manfaat yang dapat diberikan wakaf uang, hendaknya menjadi pertimbangan umat agar dapat saling membantu sesama demi terbentuknya umat Muslim Indonesia yang kuat dan sejahtera. [syahid/voa-islam.com]

 

Ide tulisan didapat dari diskusi kelas Lembaga Keuangan Islam, Peminatan Ekonomi Syariah PSKTTI-UI. Dosen : M. Cholil Nafis Ph. D


latestnews

View Full Version