View Full Version
Selasa, 15 Aug 2017

Wakaf Tunai Salah Satu Instrumen Investasi Riil

Oleh: Reni Marlina (Writer Executive Media)

Dalam undang-undang republik Indonesia No 41 tahun 2004 terkait wakaf tunai, memberikan peluang yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia sebagai salah satu pemberdayaan masyarakat dalam tingkat perekonomiannya. Dimana wakaf tunai atau berupa uang memiliki Wakaf uang sebagai instrument finansial, keuangan sosial dan perbankan sosial, menurut M. A. Mannan memang merupakan suatu produk baru dalam sejarah perekonomian Islam.

Instrument financial yang dikenal dalam perekonomian Islam selama ini berkisar pada murabahah dan musyarakah. Selain itu, umat Islam mengenal konsep wakaf sebagai sumbangan berupa asset tetap oleh seorang muslim dengan tujuan murni ketakwaan. Munculnya gagasan wakaf uang memang mengejutkan karena berlawanan dengan persepsi umat islam yang terbentuk bertahun-tahun lamanya. Wakaf uang bukan merupakan asset tetap yang berbentuk benda tak bergerak seperti tanah, melainkan aset lancar. (Direktorat Pemberdayaan Wakaf dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Pedoman Pengelolaan Wakaf Uang, Jakarta, hal. 32)

Berbicara tentang wakaf uang/tunai yang memiliki produktivitas dalam pengelolaan dan tepat sasaran. Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf uang belum banyak dieksplorasi semaksimal mungkin, padahal wakaf uang sangat berpotensi untuk pemberdayaan ekonomi umat Islam. Karena itu institusi wakaf uang menjadi sangat penting untuk dikembangkan.

Meskipun dalam sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat muslim, namun kita juga menjumpai berbagai kenyataan bahwa pengelolaan wakaf selain memperlihatkan berbagai kemajuan yang mengagumkan, tapi juga memperlihatkan berbagai penyelewengan. Salah urus seringkali terjadi. Oleh karenanya, strategi pengelolaan yang baik perlu diciptakan untuk mencapai tujuan di adakannya wakaf.

Wakaf hendaknya dikelola dengan baik dan diinvestasikan ke dalam berbagai jenis investasi, khususnya kepada investasi riil yang bersifat produktif yang dapat menghasilkan keuntungan sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak. Pengelolaan wakaf diserahkan kepada nadzir, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Wakaf sebagai salah satu instrument dalam berinvestasi rill salah satu contoh nya dengan pembangunan lembaga social atau pendidikan islam yang dapat memberikan kontribusi positif dan keuntungan bagi masyarakata banyak. Namun, harus di perhatikan pula nahwa pengelolaan wakaf juga bersifat penting agar dengan sdm yang memumpuni di bidang nya. sehingga, pengelolaan wakaf tunai juga akan semakin menarik Pengelolaan dana wakaf uang sebagai alat untuk investasi menjadi menarik,

karena tujuan utama diinvestasikannya dana wakaf adalah untuk mengoptimalkan fungsi harta wakaf sebagai prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumber daya insani. Hal inilah yang diharapkan mampu meningkatkan keharmonisan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Isu kemashlahatan sosial yang diusulkan dalam wacana wakaf uang memunculkan akar dan subtansi masalah sosial, berupa keadilan ekonomi yang ternyata gagal dimanefestasikan oleh teori pembangunan Kapitalis dan Marxis.

Gagasan wakaf uang dipopulerkan kembali melalui pembentukan Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh yang dikemas dalam mekanisme instrument Cash Waqf Certificate telah memberikan kombinasi alternatif solusi mengatasi krisis kesejahteraan yang ditawarkan Umer Chapra dan M.A. Mannan. (Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003, Fiqh Wakaf, hal. 90)

Secara konseptual, wakaf uang mempunyai peluang yang unik untuk menciptakan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan layanan sosial. Tabungan dari masyarakat yang mempunyai penghasilan menengah ke atas dapat dimanfaatkan

melalui penukaran dengan Sertifikat Wakaf Uang (SWT), sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan, di antaranya untuk pemeliharaan dan pengelolaan tanah wakaf.

Mustofa Edwin Nasution memaparkan cara memanfaatkan potensi SWT yang digali di Indonesia, yakni:

1. Lingkup sasaran pemberi wakaf uang bisa menjadi sangat luas dibanding wakaf biasa.

2. Sertifikat wakaf uang dapat dibuat berbagai macam pecahan, yang disesuaikan dengan segmen umat islam yang memungkinkan untuk membangkitkan semangat beramal jariyah, misalnya rp. 10.000,- dan rp. 25.000,-

Jadi, dapat saya simpulkan bahwa wakaf tunai memiliki keunggulan dan kemaslahatan yang baik bagi pemberdayaan ekonomi umat, sehingga menimbulkan masyarakat untuk berinveestasi dalam bentuk wakaf tunai dan pemenuhan nya juga harus jelas. kemudian Untuk mengelola dan mengembangkan wakaf uang dengan baik, dibutuhkan Sumber Daya Insani yang amanah, profesional, berwawsan ekonomi, tekun dan penuh komitmen yang kuat.

Oleh karena itu, lembaga wakaf uang mempunyai peran yang sangat strategis demi terwujudnya wakaf produktif di Indonesia, maka dibutuhkan pembinaan terhadap pengelola wakaf, sosialisasi yang terus menerus oleh para akademisi, ulama, praktisi ekonomi syariah, baik melalui seminar, training, ceramah maupun tulisan di media massa. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version