View Full Version
Senin, 01 Dec 2014

Seperti Shisha, Vaporizer Alias Rokok Elektrik Ternyata 10x Lebih Berbahaya Dibandingkan Rokok Biasa

JAKARTA (voa-islam.com) - Vaporizer alias rokok elektronik sedang marak bak cendawan di musim hujan. Meski mulai banyak dikonsumsi publik namun tetap saja merokok bukanlah sebuah aktivitas yang sehat dan bahkan lebih banyak merugikan baik bagi diri sendiri ataupun orang di sekitar.

Vaporizer meskipun menggunakan teknologi canggih namun bukan berarti tak berbahaya. Tak berbeda dengan efek negatif pada rokok biasa, ternyata rokok elektrik ini juga membawa dampak negaif bagi tubuh, menurut sebuah penelitian di Jepang, rokok elektrik ternyata mempunyai risiko penyakit kanker 10 kali lebih tinggi dibandingkan rokok biasa.

Para peneliti yang berada di bawah arahan Kementerian Kesehatan Jepang tersebut menemukan kandungan senyawa kimia berbahaya seperti formaldehid serta asetaldehid dalam uap yang dikeluarkan oleh rokok elektrik. Formaldehide sendiri merupakan senyawa yang biasa dijumpai pada material bangunan serta cairan pembalseman. Sementara Asetaldehide tercipta dalam jumlah kecil secara alami. Namun senyawa ini biasanya digunakan oleh industri untuk membuat asam dan bahan kimia lainnya.

rokok elektrik

Dr Naoki Kunugita dari National Institue of Public Health Jepang mengatakan, rokok elektrik sama sekali jauh berbeda dengan rokok biasa. “Anda mungkins saja menyebutnya rokok elektronik, namun produk tersebut sangat jauh berbeda dengan rokok biasa,” ujarnya. Lebih lanjut, Dr Naoki pun mengatakan kalau pemerintah Jepang akan mendalami lebih lanjut mengenai risiko yang disebabkan oleh rokok elektronik.

Rokok elektronik sendiri merupakan produk yang dilarang di Jepang. Dan nampaknya, dengan adanya penelitian ini, sangat kecil kemungkinannya kalau pemerintah Jepang memperbolehkan penggunaan rokok elektronik di wilayahnya.

Mulai 1 Juni 2014, Abu Dhabi Tindak Tegas Restoran yang Sajikan Shisha

Alhamdulillah, setelah cukup lama berpolemik, akhirnya Uni Emirat Arab kini menindak tegas restoran yang menyajikan shisha. Terhitung mulai 1 Juni 2014 akan dilarang di Abu Dhabi dan Uni Emirat Arab secara meluas sebagaimana aturan yang juga sudah diterapkan keputusan serupa di ibukota Yordania, Amman awal tahun 2014 ini. 

Sebelumnya April silam Mesir pun ikut melarang shihsa, tak lain pada perhelatan kompetisi menghisap shisha bernama 'World Shisha Championship'. Pemerintah Mesir mengatakan kompetisi tersebut telah melanggar perjanjian anti tembakau internasional yang sudah ditandatangani oleh Mesir.

Mereka merasa sudah memberikan tenggang waktu kepada restoran selama berbulan-bulan. Sosialisasi aturan juga sudah disampaikan sejak lama namun baru 3 pekan menjelang ramadhan 2014 inilah hukum tersebut mulai diperketat.

Shisha adalah sejenis menghisap atau menghirup aroma buah-buahan dan tembakau yang dibakar, lalu uapnya dialirkan melalui pipa atau bejana dan dihirup oleh hidung melalui selang. Meski sudah dilarang masih banyak restoran yang melayani shisha. Dan mereka mengaku belum menerima pemberitahuan apapun dari pemerintah kota Abu Dhabi.

Sontak peraturan ini memicu kemarahan pemilik kafe dan pelanggan shisha di Amman, Mesir dan Abu Dhabi.

"Kami menerima pemberitahuan tentang larangan layanan shisha lebih dari sebulan yang lalu. Kini, kami mendapat pemberitahuan secara tegas untuk menghentikan layanan tersebut sama sekali," kata A Ghali, manajer sebuah restoran.

WHO merilisi bahwa tembakau khusus untuk shisha atau waterpipe tobacco adalah salah satu jenis tembakau yang paling populer di dunia, dengan Mesir dan Arab Saudi merupakan negara pengimpor terbesar.

Budaya menghisap shisha dibawa oleh para imigran dari Afrika Utara dan Timur Tengah. Menurut WHO, shisha sangat berbahaya bagi penggunanya. Bahkan dalam satu sesi kegiatan shisha (sekitar satu jam) sama saja dengan menghirup 100-200 kali volume asap dari satu batang rokok.

Ternyata shisha lebih bahaya dari merokok. Kapan Indonesia menyusul? Ah, sudahlah sulit diharapkan.

sumber : disini [adivammar/bertek/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version