View Full Version
Senin, 12 Oct 2015

Islam Haramkan Nikah Sejenis, Pelakunya Dihukum Mati

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Pernikahan sejenis di Boyolali, Sabtu (10/10/2015) siang membuat kaget banyak kalangan. Pernikahan tak lumrah yang hanya dilegalkan di negara kafir (seperti Prancis dan Amerika) terjadi di negara yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Pasangan sejenis itu adalah RAK dan DM; berjenis kelamin laki-laki. RAK merupakan transgender atau waria. [Baca: Astaghfirullah! Ada Resepsi Pernikahan Sejenis di Boyolali]

Allah telah jadikan wanita sebagai pasangan bagi pria. Allah syariatkan nikah untuk melegalkan hubungan lawan jenis ini secara syar’i. Dari pernikahan itu, Allah jadikan sarana memperoleh ketenangan dan ketentraman. Lewat penikahan itu, Allah tanamkan rasa cinta dan kasih sayang di antara keduanya. Dari pernikahan antara laki-laki dan wanita itu, Allah jadikan keturunan yang banyak.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. Al-Nisa’: 1)

Dalam ayat lain,

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Ruum: 21)

Dalam ayat ini, Allah jadikan wanita sebagai pasangan bagi pria dari jenis manusia juga; bukan dari kalangan jin maupun hewan. Lalu Allah sempurnakan nikmat itu dengan menjadikan rasa cinta dan kasih sayang di antara keduanya.

Karenanya, saat Allah perintahkan laki-laki untuk menikah, Allah arahkan agar menikahi wanita yang di suka; dua, tiga, atau empat.

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahila) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS. Al-Nis’: 3)

Pernikahan sejenis (laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan) tidak akan bisa mewujudkan tujuan di atas. Karenanya dalam Islam, pernikahan sesama jenis, disepakati keharamannya.

Berpasangan sejenis baik dengan perkawinan ataupun tidak, tetap disebut dengan liwath atau homo seksual. Bentuk perkawinan atau berpasangan ini pernah ada pada zaman Nabi Luth. Kaum Nabi Luth dinamakan sebagai kaum Sodom. Kata Sodom ini kemudian dipakai untuk hubungan antra pria dengan pria (gay) yang dikenal dengan sodomi. Cara memuaskan seksual dengan memasukkan zakar ke anus.

Para ulama telah sepakat tentang haramnya liwath ini; termasuk perbuatan keji (dosa) yang terbesar. Allah telah menyebutkan hukuman kaum yang melakukan perbuatan dosa besar lagi hina ini di sepuluh surat dalam Al-Qur'an. Yaitu kaum ini dibutakan penglihatannya, mereka dihujani batu, negerinya dibenamkan ke dalam bumi, dan kelak dimasukkan ke neraka.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas".” (QS. Al-Syu’ara’: 165-166)

فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ

Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS. Huud: 82-83)

Kemudian Allah memperingatkan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan seperti seperti mereka, akan mendapat adzab pedih yang telah ditimpakan kepada mereka.

وَمَا قَوْمُ لُوطٍ مِنْكُمْ بِبَعِيدٍ

Sedang kaum Luth tidak (pula) jauh (tempatnya) dari kamu.” (QS. Huud: 89)

Kemudian Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyampaikan ancaman laknat atas pelakunya dalam sabdanya:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ , لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum luth.” (HR. Ahmad dan lainnya)

Hukuman Mati Bagi Pasangan Homo

Pendapat paling kuat, pelaku liwath (homo seksual) dihukum mati dalam semua kondisinya; baik muhson (sudah pernah menikah) atau ghairu muhson (belum menikah). Caranya? Para ulama beda pendapat. 1) Pelaku dijatuhkan dari tempat tertinggi di negerinya lalu dilempari batu. 2) PPelaku dijatuhi tembok dinding. 3) Pelaku liwath dibakar dengan api. 4) Pelaku dihukum mati dengan dirajam; dilempari batu sampai mati. Pendapat keempat ini yang lebih kuat.

Inti dari semua teknis hukuman di atas adalah pelaku liwath (homo seksual ata pasangan sejenis) dihukum mati. Ini sudah diterapkan para sahabat. Tujuannya, agar orang-orang fasik mengambil pelajaran dan mematahkan syahwat hina ini dalam diri mereka.

Hukuman mati ini didasarkan kepada sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

اقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Bunuhlah pelakunya (orang yang menyodomi) dan objeknya (orang yang disodomi).” (HR. Al-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya. Statusnya hasan)

Kesimpulan

Pernikahan sejenis antara RAK dan DM di Boyolali, walaupun dengan cara ‘islami’ tetap batal dan batil. Pernikahan itu tidak sah. Pelakunya wajib bertaubat darinya. Jika tegak hukum Islam dan keduanya tidak mau bertaubat maka kedua-duanya dihukum mati atas perbuatan mereka.

Bagi masyarakat muslim wajib mengingkari dan menolak keras keberadaan psangan sejenis di masyarakat mereka. Perbuatan itu mengundang laknat dan murka Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika dibiarkan dan dianggap legal, murka Allah –dikhawatirkan- akan turun kepada penduduk negeri tersebut. Sehingga Allah binasakan mereka sebagaimana kaum Sodom terdahulu. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Foto pengantin wanita adalah seorang pria (waria).


latestnews

View Full Version