View Full Version
Senin, 22 Aug 2016

Hukum Demonstrasi Menurut Doktor Ahli Fiqih Alumni Al-Azhar

Oleh: Abu Amjad

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Video ceramah Ustadz Riyadh Badr Bajrey di Youtube berjudul “Riyadh Bajrey: Demonstrasi Adalah Haram dan Tumpahkanlah Darahnya!!” membuat geger dunia maya. Karena video yang dipublish di Youtube pada 16 Agustus 2016 itu sang Ustadz memastikan  bahwa demontrasi untuk menyamaikan aspirasi ke pemerintah adalah haram. Tidak cukup di situ, ustadz muda dengan orasi berapi-api ini menjadikan demo sebagai tanda nyata satu kelompok Islam itu sesat dan busuk.

“HARAM, demi Allah. Demonstrasi sama sekali tidak pernah ada ajarannya dalam syariat Islam. Ketahuilah, salah satu bukti konkrit sebuah kelompok Islam itu busuk di zaman sekarang ketika mereka melakukan demo,” jawabnya.

Ustadz Bajrey menyuruh bertaubat bagi siapa yang pernah mendemo pemerintah karena termasuk bentuk pemberontakan terhadap pemerintah.

“Agar bertaubat orang-orang yang pernah melakukan hal-hal demikian karena itu bentuk pemberontakan atau khuruj. Bentuk melesatnya dirimu dari Islam sebagaimana melesatnya anak panah dari busurnya," katanya di video yang menurut keterangan lokasi berada di Denpasar, Bali, November 2014 lalu.

Tak cukup mengharamkan, Riyadh juga menghalalkan darah sesama Muslim yang kerap ikut berdemo dengan alasan bahwa mereka yang berdemo adalah sampah masyarakat, bughat atau pemberontak negara yang mesti ditumpas. Sebagaimana ciri khas ajaran Wahhabiy Takfiri yang senantiasa menghalalkan darah sesama Muslim karena berbeda Amaliyah furu'iyyah.

"Makanya sebenarnya di Syari'at Islam, yang kaya begini nasehatin! Peringatkan ! Perintahkan bubar ! Karena apa ? Kalian mengganggu ketertiban dan masyarakat umum. Masih nggak mau bubar, peringatkan lagi, nggak mau tiga kali TUMPAHIN DARAHNYA ! Nih (demonstran) sampah masyarakat. Tumpahin darahnya biar cepet. Khowarij kok. Bughat (pemberontak negara)." Begitu kata Riyadh Bajrey.

Tanggapan beragam disampaikan element umat Islam terhadap ceramah tersebut. Terutama yang kontra dengan pandangan lulusan Al-Azhar ini karena merasa dianggap sesat, dungu, dan berpaham khawarij. Berikut ini kami turunkan pandangan ulama fikih lulusan Al-Azhar, Cairo Mesir, Dr. Ahmad Zain An Najah, MA. yang telah tersebar di media sosial.

“Akhir-akhir ini ramai dibicarakan hukum demonstrasi, sebagian mengatakan haram karena tidak pernah dilakukan di zaman nabi, sebagian mengatakan boleh karena bagian dari sistem demokrasi dan diizinkan oleh undang-undang sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat dan negara, bagaimana pandangan fiqh dalam masalalah ini ?

Jawaban: Hukum demonstrasi bisa dilihat dari empat sudut pandang :

Pertama: Demonstrasi diizinkan undang-undang dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Maka, para pelakunya tidak bisa dihukumi pemberontak, karena pemerintah memberikan izin. Kecuali jika menyeleweng dari aturan atau kesepakatan bersama, dan ini mempunyai hukum tersendiri. 

Kedua:  Demonstrasi termasuk dalam kategori mengajak kepada kebaikan, memperingatkan supaya meninggalkan kemungkaran jika dilakukan oleh seorang muslim dengan niat seperti itu, tentunya dengan syarat-syarat tertentu yang disebutkan para ulama, seperti tidak boleh mengganggu ketertiban umum, menyebabkan kerusakan fasilitas, menyebabkan orang lain cedera, dan lain-lainnya. Mengajak kepada kebaikan yang dilakukan secara berjama’ah lebih kuat pengaruhnya dibanding jika dilakukan sendiri-sendiri.

Ketiga: Sebelum melakukan demonstrasi, harus ditimbang dulu maslahat dan madharatnya. Jika diprediksi bisa merubah kemungkaran atau menguranginya, maka silahkan dilakukan. Sebaliknya, jika diprediksi tidak bisa merubah kemungkaran, bahkan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, sebaiknya diurungkan. Siapa yang menentukan itu semua?  Yang menentukan adalah para ulama, tokoh dan orang-orang yang mempunyai pengalaman dalam masalah tersebut.

Keempat: Demonstrasi masuk dalam ranah politik yang pelik, kadang susah ditebak kemana arahnya, siapa yang mengendalikan dan mendanainya, siapa yang mengambil keuntungan darinya, siapa yang memboncenginya dan seterusnya. Jika kita memahami empat hal di atas, maka baru kita ambil keputusan, ikut demonstrasi atau tidak. Silahkan dijawab sendiri-sendiri...... Walahu A’lam.” [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version