View Full Version
Jum'at, 30 Mar 2018

Salah Besar: Meninggalkan Shalat saat Istihadzah

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kabarkan bahwa wanita menjadi penghuni terbanyak neraka. Karena banyaknya wanita yang meninggalkan perintah Allah dan atau menerjang larangan-Nya. Sebab utamanya karena jahil terhadap urusan diennya dan atau gemar memperturutkan hawa nafsunya.

Di antara kesalahan yang banyak dilakukan wanita muslimah adalah meninggalkan shalat. Ada kalanya karena malas dan meremehkannya. Ini termasuk faktor mengikuti hawa nafsu. Ada kalanya meninggalkan shalat karena kejahilannya yang tidak bisa membedakan antara darah haid dan isthadzah.

Ketika seorang wanita mengalami haid maka gugur kewajiban shalat darinya (ia tidak shalat dan tidak puasa) sehingga ia suci darinya. Adapun istihadzah maka dirinya tetap wajib mengerjakan shalat karena dirinya berada dalam kondisi ‘suci’.

Imam al-Nawawi Rahimahullah menjelaskan tentang darah istihadzah,

جريان الدم من فرج المرأة في غير اوانه وأنه يخرج من عرق

Isihadhah adalah keluarnya darah dari kemaluan wanita yang bukan pada masa –haid-nya dan ia keluar dari urat/pembuluh.” (Syarh Shahih Muslim: 4/17)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

استمرار الدم على المرأة بحيث لا ينقطعُ عنها أبدًا أو ينقطعُ عنها مدة يسيرة كاليوم واليومين في الشهر

Darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak terputus selamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan.”( Risalah fid Dimaa’ At-thabi’iyyah hal 39)

Jadi, istihadzah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar kebiasaan bulannya (haid) atau di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan. Sering disebut sebagai darah penyakit yang keluar dari kemaluannya.

Dalam buku Mukhalafaat Nisaaiyah yang diterjemahkan “100 Dosa yang Diremehkan Wanita” di antara kesalahan yang sering dilakukan kaum hawa adalah tidak mengerjakan shalat dan puasa ketika sedang istihadzah.

Syaikh mengawali bahasan bab ini, “ada sebagian wanita yang tidak bisa membedakan antara darah haid dan istihadzah (darah penyakit). Sehingga ia meninggalkan shalat dan puasa wajib karena tidak bisa membedakan antara hari biasa ia haid dengan hari selebihnya yang masih mengeluarkan darah, namun berbeda dengan hari-hari biasanya ia haid.” (hal. 65)

Darah haid sudah bisa diketahui dari warna, bau, dan waktu keluarnya. Selebihnya dikategorikan sebagai istihadzah. Saat mengalami istihadzah, seorang wanita tetap wajib melaksanakan shalat, puasa, membaca Al-Qur'an dari mushaf, dan amal-amal lainnya yang tak boleh dikerjakan wanita haid.

Diriwayatkan dari 'Aisyah Radliyallaahu 'Anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy sedang mengalami istihadhah), lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepadanya,

إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

Sesungguhnya darah haid adalah darah hitam yang telah dikenal. Jika memang darah itu yang keluar maka berhentilah dari shalat namun jika darah yang lain berwudlulah dan shalatlah.” (HR. Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim)

Setiap kali akan mengerjakan shalat hendaknya ia membersihkan darah dari tubuh dan pakainnya lalu berwudhu. Setelah bersuci hendaknya ia meletakkan sesuatu untuk menahan darah –kapas, pembalut, dan semisalnya sehingga darah tidak mengenai pakaian dan tempat shalatnya.

Dari Hamnah binti Jahsy Radhiallahu ‘Anha bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكَ وَكَذَلِكَ فَافْعَلِي كَمَا تَحِيضُ اَلنِّسَاءُ

Ya Rasulallah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”.

Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan syetan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan puasalah karena hal itu cukup bagimu. Kerjakanlah seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita-wanita yang haid.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Tirmidzi dan beliau menyatakan keshahihannya. Imam al-Bukhari menyatakan sebagai hadits hasan)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam memberikan tambahan solusi,

فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِي اَلظُّهْرَ وَتُعَجِّلِي اَلْعَصْرَ ثُمَّ تَغْتَسِلِي حِينَ تَطْهُرِينَ وَتُصَلِّينَ اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرِ جَمِيعًا ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ اَلْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ اَلْعِشَاءِ ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ اَلصَّلَاتَيْنِ فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ اَلصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ. قَالَ: وَهُوَ أَعْجَبُ اَلْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ

Jika kamu mampu akhirkan shalat Dhuhur dan segerakan shalat ashar (maka kerjakanlah) kemudian engkau mandi ketika suci dan engkau shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak. Kemudian engkau mengakhirkan shalat Maghrib dan mengawalkan shalat Isya' lalu engkau mandi dan menggabung 2 shalat maka kerjakanlah. Dan kamu mandi pada waktu subuh dan shalatlah. Beliau bersabda: Inilah dua hal yang paling aku sukai.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Tirmidzi dan beliau menyatakan keshahihannya)

Penutup

Setiap muslimah wajib memahami hukum-hukum istihadzah ini karena ia berkaitan dengan kesempurnaan ibadah shalat yang agung. Jahil terhadapnya sehingga menyangka sebagai penghalang shalat akan menyebabkan dirinya meninggalkan kewajiban ibadah pokok seorang muslimah ini. Akibatnya, bisa termasuk bagian orang-orang yang meninggalkan shalat yang akan menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]    


latestnews

View Full Version