View Full Version
Jum'at, 06 Apr 2018

Bermadzhab, Tidak Mengikuti Sunnah?

Syeikh Yusuf Safani, salah satu guru kami yang bermadzhab Maliki pernah ditanya oleh seseorang tatkala beliau shalat tidak bersedekap. 

"Mengapa anda tidak bersedekap ketika shalat? Apakah anda tidak mengikuti sunnah?"

Lalu beliau menjawab, "Saya bermadzhab Maliki. Dalam Madzhab Maliki, ada hukum-hukum tertentu yang dalilnya diambil dengan mendahulukan 'amalu ahlil madinah (kebiasaan penduduk madinah) dibandingkan khabar ahad. 

Dalam permasalahan ini, Imam Malik mengutamakan dalil dengan 'amalu ahlil madinah yang menurutnya sampai pada derajat qath'i, sedangkan khabar ahad hanya sampai derajat zhanni. Jadi, beliau lebih mendahulukan 'amalu ahlil madinah yang tidak bersedekap ketika shalat pada zamannya. 

Disana kita tahu, bahwa penduduk Madinah, mencontoh dari para tabi'in yang sanadnya bersambung kepada para sahabat yang melihat langsung cara shalat Nabi Shalallahu 'alaihi Wasallam. Jadi, bukannya saya tidak mengikuti sunnah, namun anda yang baru mengetahui sebagian sunnah.

Lalu, mengapa dalam Kitab Al-Muwathha, Imam Malik menuliskan hadits tentang bersedekap ketika shalat, sedangkan ia tidak mengamalkannya?

Agar orang-orang tidak menyangka, bahwa Imam Malik tak mengetahui hadits tersebut. Beliau tahu hadits itu, hanya saja memiliki konsep tertentu dalam pengambilan dalil dalam madzhabnya.

Sekarang banyak yang mengatakan bahwa bermadzhab tidak mengikuti sunnah. Padahal, justru dengan adanya madzhab dalam Islam, menjadi sarana untuk menjaga sunnah. Adanya perbedaan diantara Madzhab dalam fiqh, seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali, umat muslim jadi tahu sunnah-sunnah lain, bukan hanya sunnah yang ada dalam satu madzhab.

Jika di dunia ini hanya ada satu madzhab, justru kita malah hanya menjaga satu sunnah saja, dan menelantarkan sunnah-sunnah yang lain. Begitu pun madzhab-madzhab dalam ilmu qira'at, ilmu nahwu, dan lain-lain.

Seumpama para ulama qira'at tidak membuat madzhab dalam riwayat qira'at, dan seluruh dunia misalnya hanya memakai Qira'at Hafs dari 'Ashim saja, maka kita membuat punah Qira'at Nafi', Ibnu Katsir, Abu 'Amr, Ibnu Amir, Hamzah, Al-Kisa'i, Abu Ja'far, Ya'qub Al-Bashri, Kholaf beserta perawi-perawinya.

Begitupun dalam ilmu nahwu, jika kita hanya menggunakan madzhab Ahli Bashrah, maka kita tidak melestarikan sebagian ilmu nahwu yang dipegang madzhab Ahli Kufah." [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version