View Full Version
Rabu, 23 Apr 2014

Didesak PBB, Brunei Tunda Penerapan Syariat Islam?

BRUNEI DARUSSALAM (voa-islam.com) - Pemerintah Brunei Darussalam menunda penerapan hukum Islam yang berat bagi pelaku kriminal, yang menurut rencana dimulai pada Selasa (22/04).

Pemerintah Brunei menyatakan pada Oktober lalu akan memberlakukan hukuman Syariah termasuk hukuman rajam atau hukuman mati dengan cara dilempar batu, untuk orang dewasa dan potong tangan bagi pencuri.

Asisten Direktur Unit Hukum Islam Unit Jauyah Zaini mengatakan penundaan dilakukan karena "situasi yang tidak dapat dihindari".

Tidak disebutkan kapan hukuman tersebut akan diberlakukan, tetapi seorang pejabat mengatakan kepada media lokal bahwa undang-undang akan mulai dilaksanakan "dalam waktu dekat".

Brunei telah menjalankan sejumlah hukum Islam yang lebih ketat dibandingkan Malaysia dan Indonesia, dengan melarang penjualan dan konsumsi alkohol.

Ketika mengumumkan kebijakan tersebut pada tahun lalu, Sultan Hassanal Bolkiah, 67, yang merupakan pria terkaya di dunia, menyebut aturan itu merupakan "salah satu bagian dari sejarah besar bangsa kita."

Sultan mengatakan peraturan baru tidak akan mengubah kebijakan negara dan secara resmi mengatakan pada masa lalu para hakim diberikan keleluasaan dalam menentukan hukuman.

Pengadilan sipil Brunei yang berdasarkan pada hukum Inggris. Sementara pengadilan Syariah sebelumnya hanya memiliki kewenangan terbatas untuk mengurusi masalah pernikahan dan warisan.

Desakan PBB

Tidak jelas apakah penundaan penerapan hukum Islam oleh Brunei berkaitan dengan adanya desakan dari PBB untuk menunda pelaksanaan hukuman tersebut.

Saat menggelar konferensi pers awal April lalu, juru bicara pada kantor Komisioner Tinggi HAM untuk HAM Rupert Colville mengatakan PBB telah menyampaikan "kekhawatiran yang mendalam" mengenai rencana penerapan hukum Islam yang berat bagi pelaku kriminal tersebut dan 'mendesak pemerintah Brunei untuk menunda pelaksanaan dan melakukan kajian komprehensif dengan standar HAM internasional." (by/bbc)


latestnews

View Full Version