View Full Version
Selasa, 10 Jun 2014

Tantangan Debat Terbuka MMI Vs PDIP Soal Hapus Syariat Islam

JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melayangkan debat terbuka kepada pihak PDIP soal akan dihapuskannya perda yang berlandaskan syariat Islam.

Dalam email yang diterima redaksi voa-islam.com, MMI meminta penjelasan soal pernyataan berita Harian REPUBLIKA, 5 Juni 2014 berjudul: Perda Syariat Islam Ingin di evaluasi yang isinya: “Kubu pasangan Capres/Cawapres nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla berencana memangkas peraturan daerah (perda) yang berlandaskan syariat Islam. “Ke depan kami berharap perda syariat Islam itu tidak ada,”kata Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Menurut Trimedya, perda syariat Islam mengganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhineka Tungga Ika, karena menciptakan pengkotak-kotakan masyarakat. Selain itu, perda syariat Islam tidak sejalan dengan ideology yang dianut PDIP, dan bertentangan dengan UUD 1945. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final.”

Berikut petikan surat secara lengkap.

-----------------------------------------------------

Nomor : 10/LT MM/VII/1435

Lamp. : 1 berkas

Hal      : Tantangan Debat Terbuka

 

Kepada

Capres/Cawapres 2014 – 2019

Ir. Joko Widodo – Drs. Jusuf Kalla

Cq. Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan

Di - JAKARTA

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Berdasarkan berita Harian REPUBLIKA, 5 Juni 2014 berjudul: Perda Syariat Islam Ingin di evaluasi yang isinya: “Kubu pasangan Capres/Cawapres nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla berencana memangkas peraturan daerah (perda) yang berlandaskan syariat Islam. “Ke depan kami berharap perda syariat Islam itu tidak ada,”kata Ketua Tim Bidang Hukum Pemenangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Menurut Trimedya, perda syariat Islam mengganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhineka Tungga Ika, karena menciptakan pengkotak-kotakan masyarakat. Selain itu, perda syariat Islam tidak sejalan dengan ideology yang dianut PDIP, dan bertentangan dengan UUD 1945. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final.”

Maka sebagai institusi penegak Syari’at Islam di Indonesia, Majelis Mujahidin merasa perlu melakukan klarifikasi atas kebenaran berita tersebut di atas. Karena calon penguasa baru, bukan saja menyebarkan fitnah dan melakukan tuduhan dusta terhadap Syari’at Islam, tapi juga mengintimidasi kaum Muslimin sebagai penduduk mayoritas negeri ini. Selain itu, Tim Sukses Joko-JK secara arogan mendiskreditkan umat Islam, terutama warga Nahdhiyin yang menjadi pendukung capres/cawapres Jokowi-Jk. Termasuk juga penghinaan terhadap anggota DPR, DPRD, dan pemerintahan SBY yang telah mensyahkan Perda bernuansa Syariat Islam itu.

Rencana pasangan capres-cawapres nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menghapus perda Syariat Islam dan menolak munculnya perda baru berlandaskan Syariat Islam, berangkat dari sejumlah tuduhan dusta, antara lain:

  1. Syariat Islam mengganggu kemajemukan NKRI yang berlandaskan Bhineka Tunggal Ika.
  2. Perda Syariat Islam tidak sejalan dengan ideology yang dianut PDIP, yaitu Pancasila 1 Juni 1945.
  3. Syariat Islam bertentangan dengan UUD 1945.

 

Segala tuduhan dusta yang dilontarkan Ketua Timses Jokowi-JK bidang Hukum, Trimedya Panjaitan itu merupakan halusinasi kaum antiagama yang telah merusak tata kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI. Apabila opini atau pernyataan di atas sengaja dilontarkan oleh Ketua Timses Jokowi-JK bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, Majelis Mujahidin menilai bila pasangan Jokowi-JK berkuasa niscaya kekuasaannya akan menjadi sumber malapetaka baru terhadap nasib rakyat Indonesia.

Pernyataan di atas mengindiksasikan bahwa Capres/Cawapres yang diusung PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura itu, bukan membawa misi Pancasila, melainkan membawa misi sekuler yang a-historis dan inskonstitusional. Sebagai konsekuensi Negara RI yang berdasarkan Ketuhanan YME (ps 29 ayat 1 UUD ’45), maka tidak boleh ada aturan dan UU yang bertentangan dengan ajaran Tuhan. Jika syariat agama dalam Peraturan Daerah ditolak, apakah berarti PDIP hendak menghidupkan ideologi marxisme di Indonesia? Dan apakah Capres/Cawapres yang diusung PDIP juga membawa misi anti agama dan anti Tuhan? Jika benar demikian, maka menurut Islam: HARAM hukumnya bagi umat Islam untuk memilih mereka sebagai Presiden/Wakil Presiden RI.

Oleh karena itu, sebagai klarifikasi publik sekaligus uji sahih terhadap tuduhan Trimedya Panjaitan itu. Maka Majelis Mujahidin menuntut PDIP, Jokowi-JK dan Timsesnya, atau siapapun yang mendukung pernyataan Trimedya Panjaitan tersebut di atas, untuk mempertanggung jawabkan tuduhannya secara moral dan intelektual melalui DEBAT TERBUKA.

Demikian surat klarifikasi dan tantangan DEBAT TERBUKA ini kami sampaikan agar mendapatkan perhatian dan respons yang semestinya. Kami menunggu responsnya dalam waktu seminggu setelah surat ini diterimakan. Apabila pihak PDIP mengabaikan upaya klarifikasi dan TANTANGAN DEBAT TERBUKA ini, maka Majelis Mujahidin akan menempuh upaya hukum dan upaya lain yang dibenarkan Syariat Islam dan Konstitusi NKRI.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Yogyakarta, 8 Sya’ban 1435 H/ 6 Juni 2014 M

Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

        

         Irfan S. Awwas                                                     M. Shobbarin Syakur

                 Ketua                                                          Sekretaris                  

                                            Menyetujui:

                                  

                                  Al-Ustadz Muhammad Thalib

                                      Amir Majelis Mujahidin


latestnews

View Full Version