View Full Version
Sabtu, 16 Aug 2014

Tabayyun Serta Memahami Kontekstualisasi isu ISIS dan Khilafah)

TABAYYUN TERHADAP SUATU BERITA

(Memahami Kontekstualisasi isu ISIS dan Khilafah)

Oleh : Bambang Rianto, SE , aktivis Hizbut Tahrir Kota Bekasi

ISIS dibentuk pada April 2013 dan cikal bakalnya berasal dari al-Qaida di Irak, tetapi kemudian dibantah oleh al-Qaida atau tidak diakui. Kelompok ini menjadi kelompok jihad utama yang memerangi pasukan pemerintah di Suriah dan membangun kekuatan militer di Irak. Mereka memiliki ribuan pejuang, termasuk jihadis asing dari Inggris, Prancis, Jerman, negara-negara Eropa lainnya, AS, dunia Arab dan negara Kaukakus.

Saat ini mereka menguasai Kota Raqqa di Suriah, yang merupakan ibukota provinsi, ISIS juga menguasai Mosul dan sejumlah ladang minyak di wilayah bagian timur Suriah, sehingga cukup mengejutkan dunia.

Huruf "S" dalam singkatan ISIS berasal dari bahasa arab "al-Sham", yang merujuk ke wilayah Damaskus (Suriah) dan Irak. Dalam konteks jihad global disebut “Levant” yang merujuk kepada wilayah di Timur Tengah yang meliputi Israel, Yordania, Lebanon, wilayah Palestina, dan juga wilayah Tenggara Turki. Ada yang mengatakan tampaknya ISIS akan menjadi kelompok jihadis yang paling berbahaya setelah al-Qaida.

ISIS dipimpin oleh Abu Bakr al-Baghdadi, yang kemudian mendeklarasikan berdirinya khilafah dan beliau diangkat menjadi khalifahnya. ISIS pun berubah menjadi IS ( Islamic State atau Daulah Islamiyah ).

Abu Bakr al-Baghdadi lahir di Samarra bagian utara Baghdad pada tahun 1971 dan bergabung dengan pemberontak yang merebak sesaat setelah Irak diinvasi oleh AS pada 2003 lalu. Pada 2010 dia menjadi pemimpin al-Qaida di Irak, salah satu kelompok yang kemudian menjadi ISIS. Abu Bakr al-Baghdadi dikenal sebagai komandan perang dan ahli taktik, analis mengatakan hal itu yang membuat ISIS menjadi menarik bagi para jihadis muda dibandingkan al-Qaeda, yang dipimpin oleh Ayman al-Zawahiri, seorang teolog Islam.

ISIS beroperasi secara terpisah dari kelompok jihad lainnya di Suriah, al-Nusra Front afiliasi resmi al-Qaeda di negara tersebut, dan memiliki hubungan yang "tegang" dengan pemberontak lainnya.

Baghdadi mencoba untuk menggabungkannya dengan al-Nusra, tetapi al-Nusra menolak tawaran tersebut. Sejak itu, dua kelompok itu beroperasi secara terpisah.

Zawahiri telah mendesak ISIS fokus di Irak dan meninggalkan Suriah kepada al-Nusra, tetapi Baghdadi dan pejuangnya menentang pimpinan al-Qaida tersebut.

Di Suriah ISIS dikabarkan menyerang pemberontak lain dan melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Suriah. Jamaah kaum musliminpun diseluruh dunia diminta untuk berbaiat kepada sang khalifah dan yang menolak kabarnya akan diperangi. Dikabarkan juga ISIS menghancurkan masjid masjid yang tidak mendukung SI dan akan menghancurkan Ka’bah.

Tanggapan  Pemerintah Indonesia

Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) merespon bahaya radikalisme ideologi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dengan mengundang Kapolri, Kepala BNPT, dan ormas Islam seperti MUI, PBNU, dan Muhammadiyah.

Menurut Menag Lukman Hakim Saifudin di kantornya Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu ( Republika co.id, 9/8/2014 ) hal ini merupakan upaya Kemenag dalam menyikapi masifnya pemberitaan gerakan ISIS di berbagai negara dan penyebarannya di Indonesia.

Kemudian Kemenag juga mengadakan pertemuan silaturahmi dan seminar nasional membahas ISIS. Narasumber yang diundang diantaranya Kapolri Jenderal Sutarman, Ka BNPT Ansyad Mbai, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketum PBNU Said Aqil, dan Waketum MUI Ma'ruf Amin.

Lukman dalam rilisnya menyebutkan bahaya konsep ISIS yaitu Daulah Islamiyah (Kekhalifahan Islam) global yang bertentangan dengan prinsip NKRI. Selain itu, dia juga mengimbau agar seluruh umat Islam Indonesia untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menyikapi isu gerakan ISIS.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan ajaran pendirian khilafah Islamic State of Irak and Syria (ISIS) tidak sesuai dengan syariat sebab menggunakan cara kekerasan.

"Ajarannya tidak dibenarkan, membangun khilafah dengan pendekatan pemaksaan kehendak, kekerasan sedangkan kita bangsa Indonesia punya komitmen demokratis tidak boleh dengan kekerasan," kata Ma'ruf dalam suatu kesempatan.

MUI secara tegas mengatakan ISIS dilarang karena melakukan kegiatan kekerasan, pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak berdosa, penghancuran tempat-tempat yang dianggap suci oleh umat Islam serta ingin meruntuhkan negara bangsa.

"Itu semua dilarang, maka yang mendukung juga menjadi haram. Tapi MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa haram mengikuti ISIS karena itu sudah jelas-jelas dilarang, sesuatu yang sudah jelas tidak perlu fatwa," kata dia.

Ma'ruf mengatakan, khilafah masih menjadi perdebatan karena juga bisa diartikan khilafah itu memimpin negara dengan semangat. "Tapi kemudian ditegakkan dengan cara-cara ISIS itu menjadi masalah dan berpotensi memecah belah umat Islam dan mengganggu NKRI," katanya.

MUI dan ormas serta lembaga-lembaga Islam mengeluarkan pernyataan sikap agar masyarakat mewaspadai gerakan ISIS sehingga tidak terprovokasi. Selain itu, MUI dan ormas Islam juga menolak keberadaan gerakan ISIS di Indonesia yang potensial memecah belah umat Islam. 

Kewajiban Menegakkan Khilafah merupakan ajaran Islam

Menegakkan khilafah suatu kewajiban yang sudah jelas dalam ajaran Islam (ma’luumun minad diini bidh dharuurah). Namun terus disembunyikan, dimanipulasi, dan diperangi oleh kaum kafir penjajah dan penguasa umat Islam yang menjadi antek-antek kafir penjajah. Oleh karena itu, kewajiban kita yang sudah paham untuk  terus berusaha menyadarkan umat Islam akan kewajiban  menegakkan Khilafah. Kewajiban tegaknya Khilafah atau imamah itu, sesungguhnya telah disepakati oleh imam mazhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, radhiyallahu ‘anhum.

Para ulama pun juga sudah menjelaskan dalil-dalil wajibnya Khilafah ini, baik dalil dari Al Qur`an, Al Hadits, Ijma’ Shahabat, maupun qaidah syar’iyyah.

Dalil Al Qur`an antara lain adalah ayat-ayat yang mewajibkan penguasa untuk berhukum dengan apa yang diturunkan Allah (QS Al Maaidah ayat 48; QS Al Maaidah ayat 49), juga ayat-ayat hukum yang pelaksanaannya dibebankan kepada khalifah (kepala negara khilafah), seperti qishash bagi pembunuh (QS Al Baqarah ayat 178), hukum potong tangan bagi pencuri (QS Al Maaidah ayat 38), hukum cambuk bagi pezina bukan muhshan (QS An Nuur ayat  2), dan sebagainya.

Jadi, seluruh ayat yang mewajibkan penguasa berhukum dengan hukum Islam, juga seluruh ayat yang pelaksanaannya dibebankan kepada khalifah, adalah dalil wajibnya Khilafah. Sebab tak mungkin ayat-ayat itu terlaksana secara sempurna, kecuali dengan negara Khilafah.

Kaidah syara’ menyebutkan: “Apabila sebuah kewajiban tidak terlaksana sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mati sedang di lehernya tidak ada baiat (kepada Khalifah/Imam), maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR Muslim, no 1851).

Sedangkan dalil Ijma’ Shahabat (kesepakatan para shahabat Nabi) adalah terwujudnya Ijma’ (kesepakatan) para shahabat untuk mengangkat Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai khalifah setelah wafatnya Rasulullah SAW, yang lebih mereka prioritaskan daripada menguburkan jenazah Rasulullah SAW.

Sistem Khilafah tidak bertentangan dg Fitrah manusia

Syariat Islam seringkali dipandang sebagai sesuatu yang akan menghapuskan kebhinekaan di Indonesia. Padahal berdasarkan sejumlah fakta sejarah, syariat islam justru memiliki sifat melindungi kebhinekaan dan kemajemukan yang ada di masyarakat. Keberadaan berbagai situs bersejarah dari agama Buddha, Hindu dan Nasrani menjadi bukti bahwa kekuasaan Islam melindungi kemajemukan. Sebab Islam merupakan agama rahmatan lil alamin.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut kepada Syariat Islam. Baik di Indonesia ataupun di sejumlah negara lainnya, tidak pernah dalam sejarah kekuasaan islam menidas umat beragama lain. Keberadaan komunitas Koptik di Mesir dan umat Nasrani di Sepanyol juga bisa dijadikan fakta sejarah. Dua negara tersebut pernah berada dalam kekuasaan islam.

Agama Islam adalah agama yang mayoritas dipeluk penduduk negeri ini dan tentu saja wajib diamalkan ajarannya, termasuk dalam urusan pemerintahan (Khilafah). Artinya kaum muslimin syah mengamalkan ajaran agamanya secara menyeluruh seperti yang disinyalir dalam Qur’an ( Al Baqarah ayat 208 ). Berarti ajaran penegakan syariah dalam bingkai khilafah bukan suatu ajaran yang akan mengacam keberadaan bangsa ini dengan segala kebhinekaanya. Penegakan syariah Islam dalam bingkai khilafah adalah solusi semua persoalan yang ada dengan tujuan agar kita bisa hidup sejahtera baik di dunia atau pun diakhirat nanti.

Harus selalu mengkonfirmasi suatu berita

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :  “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat ayat 6 ).

Berita tentang ISIS telah menimbulkan hiruk-pikuk, pro-kontra di Indonesia. Banyak dari kita kaum muslimin yang melakukan tindakan berlebihan, seperti adanya perintah bakar bendera ISIS, ajakan mubahala, sampai pecahnya organisasi islam dll. yang akhirnya sesama umat islam saling bersitegang.

Seharusnya kita meyikapi firman Allah tersebut dengan selalu tabayyun atau mengkonfirmasi ke sumber-sumber berita yang dapat dipercaya. Apalagi selama ini baik yang pro maupun yang kontra sumber pengambilan beritanya sama, yaitu media nasional sekuler dan asing. Sikap saling menahan diri serta sabar menghadapi perbedaan pandangan harus dijunjung tinggi. Kemudian sama-sama mempelajari kembali tentang sistem khilafah. Bagaimana sistem itu dibangun oleh Nabi Muhammad SAW ? Inilah yang harus kita garis bawahi.

Wallahu ‘alam bi ashowab.


latestnews

View Full Version