View Full Version
Kamis, 21 Nov 2019

Ideologi Radikalisme

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik)

Istilah radikalisme terus digelindingkan oleh Pemerintah. Semua Kementrian dititipi untuk mewaspadai dan mengontrol keterpaparan radikalisme. Sebelas Kementrian dan Lembaga Negara sepakat membuat portal pengaduan radikalisme.

Radikalisme adalah "mainan baru" Pemerintahan Jokowi periode kedua. Ada nuansa keagamaan yang menjadi sasaran. Islam yang didekat dekatkan. Celana cingkrang, cadar, hijrah, kafir atau khilafah. Bahkan dengan spektrum yang lebih luas.

Seperti juga terorisme, radikalisme disosialisasikan sebagai "musuh" rakyat. Semua pihak mesti peduli dan berbuat untuk mencegah dan menanggulangi.

Rumusan radikal belum jelas, interpretasi masih luas, spesies "moral" atau "krimimal", persoalan lokal, nasional, atau mondial. Disain atau gejala sosial. Masalahnya sikap radikal bisa konstruktif bisa pula destruktif. Untuk hal yang destruktif tentu kita semua menentangnya.

Bila dimaknai sikap radikal adalah penentangan pada ideologi, konstitusi, atau pemerintah yang sah, maka hal ini menyangkut persoalan pelanggaran hukum. Masuk pada ruang kriminal. Wilayahnya kepolisian dan itu sudah di atur dalam peraturan perundang undangan. Jadi buat apa diberi terma baru.

Yang dikhawatirkan adalah bahwa radikalisme menjadi sebuah ideologi yang dipopulerkan, disosialisasikan, bahkan disengaja atau tidak, ditanamkan oleh Pemerintah sendiri. isu radikalisme seperti ini tidak akan bisa diterima oleh rakyat, karena justru membangun iklim yang mengubah moderasi menjadi radikal. Bukan hanya boomerang tapi jahat. Bagai "Menebar racun di tengah telaga".

Jika radikalisme itu diarahkan untuk melumpuhkan kekuatan umat Islam, maka hal itu pun keliru, di samping a historis, justru memapar perpecahan. Anti NKRI. Ketersinggungan umat Islam bisa memancing kemarahan.

Diduga rupanya ada penumpang gelap di Pemerintahan yang berkeinginan mengoyak ngoyak persatuan bangsa. Intelijen negara mesti bekerja keras untuk menguak hal ini karena negara dan bangsa hendak diobok obok.

Ketika semua serba mungkin, maka kewaspadaan dan ketahanan nasional harus diperkuat. Baiknya Pemerintah memperkecil ruang kontroversi. Tenangkan dan nyamankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum tegakkan dengan adil.

Karena ketidakadilan menimbulkan kecemburuan sosial dan politik. Menimbulkan kegamangan dan ketidakpercayaan. Jika wibawa Pemerintah rontok, kebijakan apapun akan ditanggapi dengan apatis, sinis dan skeptis.

Rakyat yang merasa kejepit awalnya hanya bisa menjerit, tapi lama lama menggigit. Bersabar itu harus, tapi sulit. Apalagi jika urusan perut yang melilit dan keimanan yang dipersulit.

Jangan jadikan radikalisme sebagai ideologi pengganti Pancasila yang telah disepakati. Jika iya, maka sebenarnya radikalisme yang berbahaya itu tidak lain adalah komunis dan kapitalis.

Mereka adalah para "pemain" yang memang brutal dan radikal. Pengacau negara.


latestnews

View Full Version