View Full Version
Selasa, 07 Jul 2020

Skandal Politik Pilpers

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Tayangan video youtube dari konsultan media dan politik yang juga penulis senior Hersubeno Arief dari Forum News Network cukup mengejutkan.

Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2019 Mahkamah Agung telah memutuskan dengan mengabulkan permohonan uji materiel Bu Rachmawati cs soal hasil KPU tentang Pilpres. Akan tetapi baru diumumkan ke publik tanggal 3 Juli 2020.

Di samping sebagai kejutan dan membawa dampak politik dan hukum juga hal ini menjadi dugaan terjadinya skandal besar sebuah penutupan informasi penting.

Adapun diktum penting dari Putusan MA antara lain pada butir 2 dan 3, yaitu: "2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ".

Nah sangat jelas bahwa Penetapan Pasangan Jokowi Ma'ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden itu ditetapkan KPU berdasarkan Pasal 3 ayat (7) yang telah dinyatakan MA "bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum" dan "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".

Oleh karena itu status Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden tersebut menjadi "batal demi hukum" (nietigheid van rechtswege) atau sekurang-kurangnya "dapat dibatalkan" (vernietigbaar).

Tiga skandal yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 44 P/HUM/2019 ini, yaitu :

Pertama, pengendapan sampai 9 bulan putusan penting adalah suatu kejahatan. Diduga melibatkan banyak pihak. Penyuruh (medeplichtige), pelaku (dader), dan turut serta (mededader). Mesti segera diusut oleh aparat hukum.

Kedua, skandal korupsi. Bahwa iklim politik yang kapitalistik dan transaksional membuat dugaan kuat terjadinya korupsi suap atau gratifikasi pada pejabat di lingkungan MA. KPK mulai bergerak.

Ketiga, skandal politik. Presiden bekerja dengan tingkat keabsahan yang diragukan atau tanpa keabsahan. Ini dapat "sudden death". Berhentikan dengan cepat. KPU mesti mencabut keputusan pemenang.

Informasi penting yang nanti juga didapat dari pihak pemohon Bu Rachmawati cs sangat signifikan untuk memulai pembongkaran skandal besar dalam proses politik di negeri ini.

Keraguan sejak dini tentang kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin akan segera terjawab. Kebenaran akan terkuak. Putusan MA menjadi sinyal bahwa kemenangan memang didapat dengan curang.


latestnews

View Full Version