View Full Version
Kamis, 30 Jul 2020

Pemerintah yang Bandel

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Negara demokrasi bohong adalah negara Indonesia kini. Bohong bahwa konon kekuasaan di tangan rakyat. Faktanya kekuasaan tetap ada di tangan Pemerintah. Dari Pemerintah oleh Pemerintah untuk Pemerintah. Pemerintah yang tak peduli suara dan perasaan rakyat.

RUU BPIP adalah RUU kacau. RUU usulan Pemerintah mengganti RUU HIP inisiatif DPR. RUU baru yang seharusnya masuk antrian Prolegnas dulu. Tetapi mengingat Pemerintah adalah penguasa yang tak bisa diganggu gugat maka dilabraklah fatsun bahkan aturan itu. Kata orang sunda "kumaha aing", kata orang betawi "gimana gue".

Masyarakat melihat bahwa Pemerintah semakin bandel saja. Omnibus law itu rentan dan menyakiti masyarakat bawah, diprotes buruh, tetapi lanjut saja "the show must go on". UU No 2 tahun 2020 eks Perppu 1 tahun 2020 menginjak kedaulatan DPR dan menghancurkan kedaulatan hukum, namun dianggap tak masalah. DPR "manggut-manggut" saja.

Politisi dikebiri, Polisi dan TNI di bawah kendali, partai politik menyatukan diri, pengusaha butuh proteksi, mahasiswa tak ada biaya untuk demonstrasi, aksi sebatas diskusi, pengkritisi bisa dipersekusi, Pemerintah pun semakin percaya diri.

Anak dan kerabat istana maju Pilkada sah sah saja. Itu hak warga negara, begitu dalihnya. Sorotan nepotisme Presiden dan pejabat lain dianggap angin lalu. Nanti juga berhenti, begitu fikirnya. Tutup telinga tutup mata. Pokoknya negara bagaimana saya, bagaimana pemegang kuasa.

Semua Perppu menjadi alat kepentingan politik. Tidak memenuhi syarat "kegentingan memaksa". Hanya karena disetujui oleh DPR maka perilaku bandel dalam melanggar Konstitusi ini menjadi tidak terasa. Sebenarnya DPR juga ikut dan termasuk melanggar Konstitusi.

Karakter nakal dan sikap bandel Pemerintah sudah sampai untuk dapat terpenuhinya ketentuan Ketetapan MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Seharusnya mundur. Dengan Putusan Mahkamah Agung No 44 P/HUM/2019 yang merontokkan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No 5 tahun 2019 telah mendelegitimasi Pemerintah. Seharusnya dimundurkan.

Dalam keluarga jika ada anak bandel, maka ia patut diingatkan, diberi petuah, dijewer dan diberi sanksi. Jika sampai durhaka dan menyakiti terus kedua orang tuanya, maka pantas dan bisa diterima alasan, jika akhirnya ia harus diusir keluar rumah. Bahkan tidak diakui lagi sebagai anaknya lagi.

Negara ini sedang mengalami perilaku bandel dari penyelenggara negaranya. Hukum sudah saatnya untuk bertindak tegas dalam rangka memulihkan kedaulatannya.

Jangan biarkan terus tercabik-cabik dan tak berdaya.


latestnews

View Full Version