View Full Version
Selasa, 19 Jan 2021

Dukun pun Dikriminalisasi

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Para pendukung penguasa semakin kehilangan rasionalitasnya. Setelah mimpi Ustadz Haikal Hassan ketemu Nabi SAW dilaporkan ke Polisi kini spesialis pelaporan Muannas Alaidid hendak melaporkan Mba You ibu dukun yang telah meramalkan kejatuhan Jokowi tahun 2021. You "sukses" meramal kejatuhan pesawat.

Setelah diancam akan dilaporkan mbak You mengklarifikasi bahwa yang dimaksud penggantian Jokowi itu tahun 2024. Sebenarnya ini bukan klarifikasi tetapi perubahan ramalan akibat tekanan, sebab narasi ramalan jatuhnya Presiden itu satu paket dengan jatuhnya pesawat. Sama pada tahun 2021. Kini giliran meramal yang dikriminalisasi di era Jokowi.

Lupa bahwa Jokowi dahulu pernah juga meramal bahwa ekonomi Indonesia akan terus meroket. tahun 2017 akan mencapai 7,1% tahun 2018 dan 2019 masing-masing mencapai 7,5 % dan 8 %. Nah ramalan yang membuat harapan namun akhirnya mengecewakan karena pertumbuhan ekonomi merosot atau meroket ke bawah. Ramalan palsu.

Mengkriminal dimensi transenden adalah fenomena baru dalam sejarah hukum dan politik di negara Pancasila. Begitu semena-menanya kekuasaan. Mengkritisi disebut makar, mimpi dan meramal disebut bikin onar, hanya pandangan sendiri yang benar. Dasar ambyar.

Dalam hukum pidana berlaku asas "nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" seseorang tak dapat dipidana tanpa delik yang mendahuluinya. Karenanya kriminalisasi mimpi dan ramalan adalah bertentangan dengan asas hukum pidana ini. Baik KUHP maupun aturan hukum pidana lain tak mengatur delik seperti ini.

Dahulu saja kasus dukun santet tak bisa dihukum karena tak memiliki rumusan delik. Pembuktian yang tidak mudah. Pasal 545 (1) KUHP yang dilarang adalah peramalan sebagai mata pencaharian bukan konten ramalan, itupun sanksi pidana kurungan hanya 6 (enam) hari dan denda 300 rupiah. Apalah artinya. Dalam RUU KUHP dukun santet dicoba untuk diancam pidana. Namun RUU itupun hingga kini tak kunjung dibahas.

Mungkin perlu ada titel sendiri dalam KUHP baru yang memuat delik mimpi, ramalan, khayalan, lamunan, atau sejenisnya. Lalu dibahas oleh Pemerintah dan DPR dengan serius. Sementara dunia memperhatikan dengan seksama bagaimana sekumpulan orang gila sedang ikut merumuskan hukuman fantasi. Begitu mungkin fikirnya.

Nah mbak You, you adalah Mbak. Banyak yang komentar atas suksesnya meramal kapal jatuh dan kini banyak yang menunggu pilot pesawat lain yang jatuh. Ketika mengubah menjadi tahun 2024, rupanya Mbak sukses melobi Jin komunikator. Jin yang takut dilaporkan ke Kepolisian. Atau Jin yang mungkin telah disuap agar dapat berkelit demi politik ?

Ramal meramal memang bukan ruang orang sehat, karenanya agama melarang mempercayai ramalan. Agama Islam menyebutnya dengan Syirik atau menyekutukan Tuhan. Itu adalah dosa besar sulit diampuni.

You memang keterlaluan dalam hal plintat plintut tetapi yang main lapor jauh lebih keterlaluan lagi.


latestnews

View Full Version