View Full Version
Senin, 08 Mar 2021

Perintah Agama Vs Toleransi Terhadap Keragaman

 
Oleh:
 
Ummu Ayyash || Guru di Bantul Yogyakarta
 
 
SEJAK pandemi Covid-19 melanda dunia tak terkecuali di Indonesia, sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini telah berlangsung hampir satu tahun lamanya.
 
Tak pelak, hal ini telah menciptakan kejenuhan baik bagi siswa, orang tua maupun guru. Sudah lama semua pihak menunggu terobosan baru dari Mendikbud Nadiem Makarim untuk mengatasi kejenuhan tersebut. 
 
Tetapi awal tahun 2021 ini kado dunia pendidikan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. Salah satu point dalam SKB ini adalah larangan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama. 
 
Padahal di masa pandemi ini siswa sudah lama tidak merasakan memakai seragam sekolah. Jadi sangat disayangkan jika Mendikbud justru sangat cepat merespon kasus di Padang, Sumatra Barat dan lamban dalam terobosan belajar selama pandemi. Alhasil SKB ini justru malah menciptakan kegaduhan antara menjalankan perintah agama vs toleransi terhadap keragaman.
 
Di dalam Islam, hukum menutup aurat bagi seorang muslimah adalah wajib sama seperti wajibnya shalat fardhu. Rasulullah memerintahkan kepada orang tua agar mengajarkan sholat kepada anak sejak usia 7 tahun dan memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan bila meninggalkan shalat pada usia 10 tahun. Rasulullah saw bersabda, "Ajarilah anak shalat oleh kalian sejak usia 7 tahun dan pukullah dia karena meninggalkannya bila telah berusia 10 tahun." (HR Tirmidzi, Abu Dawud)
 
Begitu pula dengan kewajiban menutup aurat, usia anak dan remaja membutuhkan pembiasaan agar taat melaksanakan perintah agama tersebut. Selain itu juga butuh dipaksa oleh sistem baik keluarga maupun peraturan sekolah.  
 
Oleh karena itu seharusnya Mendikbud tidak reaktif dan tergesa-gesa mengeluarkan SKB 3 menteri atas kasus yang terjadi di Padang, Sumatra Barat. Seharusnya hal ini dikaji lebih mendalam ditinjau dari aspek keselarasan dengan tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia beriman dan bertakwa.
 
Peraturan ini akan kontradiktif dengan tujuan tersebut karena akan menggiring siswa bersikap liberal dan bebas nilai. Sekulerisasi dunia pendidikan tampak semakin nyata. Lalu mau dibawa kemana arah pendidikan di Indonesia?*

latestnews

View Full Version