View Full Version
Rabu, 22 Sep 2021

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Harus Tepat Sasaran

 

Oleh:

Wahyu Utami, S.Pd || Guru di Bantul Yogyakarta

 

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 24,4 juta penerima yang nomornya telah terverifikasi dan tervalidasi.

Penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada Bulan September 2021 ini terdiri dari 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi. Bantuan kuota internet berlaku 30 hari sejak kuota data internet diterima.

Saat bantuan kuota internet pertama diberikan, masih ada beberapa catatan yang perlu dicermati. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyoroti bantuan tersebut minim data sehingga bisa salah sasaran dan boros anggaran. Padahal filosofi bantuan adalah memberi yang tidak mampu. Tapi karena keterbatasan data, semua disubsidi. 

Sedangkan, Federasi Serikat Guru Indonesia memprediksi bantuan kuota pertama merugi hingga Rp1,7 triliun. Ini karena besaran kuota yang diberikan kepada peserta didik dan pendidik masif, sehingga ada kemungkinan kuota tak terpakai semua.

Masalah-masalah inilah yang perlu segera dievaluasi dan diperbaiki oleh Kemendikbudristek. Ada beberapa hal di antaranya : 

Pertama, pemetaan wilayah penerima. Data penerima bantuan kuota internet yang pertama, 61 persen peserta didik dan 54 persen pendidik berada di Pulau Jawa. Artinya bantuan yang diterima belum merata di semua propinsi khususnya di pulau luar Jawa. Padahal bantuan kuota internet lebih dibutuhkan di luar Jawa.

Kedua, Pemetaan penerima bantuan. Di pulau Jawa, tidak sedikit dari peserta didik berasal dari kalangan berada. Di beberapa wilayah juga sangat mudah mendapatkan akses wifi secara gratis. Oleh karena itu perlu dipetakan data penerima di masing-masing sekolah. 

Ketiga, pemetaan kebutuhan. Pemerintah perlu memetakan dari seluruh peserta didik yang terdata di data pokok pendidikan (dapodik), ada berapa jumlah peserta didik yang belum memiliki alat/smartphone. Jadi ada alokasi pengalihan anggaran yang semula merupakan subsidi kuota bagi peserta didik dari kalangan berada menjadi pengadaan smartphone bagi yang membutuhkan.

Inilah hal mendesak perlu segera dilakukan sebelum pemberian tahap dua bulan Oktober nanti dilakukan. Hal ini penting agar pemberian bantuan bisa merata, adil, tepat sasaran dan sesuai tujuan awal.

Pendidikan adalah hak semua warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Hak tersebut meliputi hak mendapatkan pendidikan maupun hak menikmati infrastruktur yang layak. Di dalam Islam, hal ini termasuk dalam bagian kewajiban riayah negara. Rasululloh saw bersabda, "Seorang Imam (kepala negara) adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR Muslim).*


latestnews

View Full Version