View Full Version
Selasa, 02 Nov 2021

Fiqih Islam Alternatif, Kedok Penghancuran Aqidah Umat

 

Oleh:

Miratul Hasanah || Pemerhati Masalah Kebijakan Publik

 

KEGUNCANGAN aqidah umat  belum kunjung usai. Pernyataan yang sangat miris datang dari  seorang pejabat yang mengaku sebagai  menteri semua agama. Hal ini menjadi sangat wajar muncul ketika  negri ini  mengadopsi pemikiran  sekuler liberal yang tidak  mengenal istilah halal haram, baik atau buruk,beradab atau bahkan biadab. Sebab, yang ada hanyalah asas manfaat yang bisa diraih dari adanya statemen yang dikeluarkan.

Dilansir dari  TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bicara perlunya fikih Islam alternatif pada acara Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20 tahun yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 hingga 29 Oktober 2021.Acara ini dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin ini mengusung tema “Islam In A Changing Global Contex: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy”.

Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, kajian rekontekstualisasi fikih sangat relevan dengan perkembangan dunia saat ini, dan penting untuk melakukan rekontekstualisasi sejumlah konsep fikih atau ortodoksi Islam dalam rangka merespon tantangan zaman.

“Penting bagi kita saat ini untuk membuka ruang bagi pemikiran dan inisiatif yang diperlukan untuk membangun peran konstruktif bagi Islam dalam kerja sama menyempurnakan tata dunia baru ini,” kata Menag Yaqut saat memberikan sambutan pada pembukaan  AICIS di Surakarta, Senin, 25 Oktober 2021.

Menurut Menag Yaqut, ada empat alasan yang mendasari pentingnya rekontekstualisasi ortodoksi Islam. Pertama, pengamalan Islam adalah operasionalisasi dari nilai-nilai substansialnya atau pesan-pesan utamanya, yaitu tauhid, kejujuran, keadilan, dan rahmat.

Kedua, model operasionalisasi tersebut harus dikontekstualisasikan dengan realitas aktual agar praktik-praktik yang diklaim sebagai pengamalan Islam justru tidak membawa akibat yang bertentangan dengan pesan-pesan utama Islam itu sendiri.

Islam  membentengi  aqidah

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا۟ دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِّنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ مِن قَبْلِكُمْ وَٱلْكُفَّارَ أَوْلِيَآءَ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpinmu, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman".(Qs.Al-maidah:57)

Salah satu tujuan diterapkannya   syariah islam  dalam  sebuah institusi negara adalah :

1.Menjaga  agama.

Ibnu Abbas berkata, "Pada suatu hari, aku di belakang (dibonceng) Nabi SAW. Beliau bersabda, 'Hai anak muda, aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat: Jagalah (agama) Allah, niscaya Allah akan menjagamu, jagalah (agama) Allah, niscaya Allah selalu bersamamu. Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah.

Jika kamu memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, jika seluruh manusia berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu dengan sesuatu, maka mereka tidak akan dapat memberikan manfaat kepadamu, kecuali sesuatu yang telah ditulis Allah untukmu. Jika mereka berkumpul untuk memberikan mudharat kepadamu, maka mereka tidak akan bisa memberikan mudharat, kecuali yang telah ditulis Allah untukmu. Pena telah diangkat dan lembarannya telah kering" (HR Tirmidzi)

2.Rekontekstualisasi ortodoksi Islam justru  membawa bahaya bagi Islam itu sendiri, karena akan menghilangkan  illat hukum yang berasal dari  illat  syar'iyah,ini sudah  melampaui batas.Islam hadir sebagai penyempurna agama sebelumnya. Itulah  bukti bahwa  aturan islam  sudah paripurna dan sangat relevan dalam setiap zaman dan masa. Oleh sebab itu, sungguh ironis sekali ketika  ada yang menyatakan  bahwa Islam  itu tidak fleksibel dengan perkembangan zaman dan bahkan dengan sangat beraninya  menghendaki perubahan dari fiqih islam yang bersumber dari  hukum syariah. Ini sungguh sangat menyesatkan serta dapat menggiring opini publik untuk meninggalkan  hukum fiqh yang sudah terperinci. Padahal banyak bukti  empiris maupun historis bahwa  justru  syariah Islamlah  yang membuka cakrawala berpikir  modern dan sangat ilmiah.

3.Fiqh islam harus murni dari  Allah SWT dan  utusan-Nya  Rasulullah  Muhammad saw,yang di istinbath oleh para mujtahid  dan para fuqoha yang telah mempunyai syarat  untuk  berijtihad.  Maka haram hukumnya  mengambil bahkan mengadopsi  fiqh alternatif yang bersumber dari  pemikiran manusia, apalagi dilandasi oleh  ideologi  tertentu yang bukan berasal dari syariah  Islam serta dipengaruhi oleh hawa nafsu.

Kesimpulan

Sudah saatnya kaum muslimin secara keseluruhan menyadari bahwa  aqidah umat  Islam terus dirongrong oleh  segelintir orang jahil yang menjadikan jabatan sebagai wasilah untuk menampakkan kebenciannya terhadap syariah Islam.Waktunya kaum muslimin   bergerak demi  menyelamatkan  aqidah umat dari tangan-tangan jahil yang tidak menghendaki  kebaikan ajaran islam, dan keberadaannya justru membahayakan aqidah umat  serta  menimbulkan keraguan  terhadap agamanya sendiri. 

Waallahu'alam bi ash shawwab.*


latestnews

View Full Version