Oleh: Aily Natasya
Dari news.detik.com, sekitar 200 imigran Rohingya mendarat di Sabang, Aceh. Mereka tidak diakui oleh penduduk mayoritas Buddha di Myanmar. Dampaknya, mereka jadi tidak bisa mendapatkan kebutuhan dasar dan perlindungan yang disediakan oleh pemerintah Myanmar. Masalah inilah yang membuat muslim Rohingya mengungsi ke berbagai negara termasuk Indonesia, Aceh. Namun kedatangan mereka tidak semuanya mulus. Mereka yang mendarat di Bireuen dan Aceh Utara mengalami penolakan oleh masyarakat setempat.
Penolakan tersebut menimbulkan banyak sekali reaksi kasar dari warga net. Mereka merasa bahwa penolakan warga Aceh adalah hal yang kejam dan rasis. Mereka juga membawa-bawa nama Palestina sebagai perbandingan. Mereka menyimpulkan bahwa jika yang mengungsi adalah orang-orang Palestina, maka orang-orang itu tidak akan menolaknya. Namun sebelum menyalahkan warga Aceh, mari kita cari tahu terlebih dahulu, mengapa warga Aceh menolak saudara Muslim Rohingya kali ini?
Pengungsian muslim Rohingya ke Indonesia, Aceh, bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pengungsi muslim Rohingya juga sudah pernah mengungnya ke Indonesia, tepatnya di Aceh. Namun pengungsi Rohingya menimbulkan banyak sekali gejolak sosial terhadap masyarakat Aceh yang cukup membuat warga Aceh trauma. Selain dianggap tidak berkontribusi apa-apa di lingkungan mereka, pengungsi Rohingya juga melakukan hal-hal yang melanggar norma warga Aceh serta merugikan mereka seperti memperkosa anak di bawah umur, kabur dari kamp penampungan, membuang bantuan sembako, sampai melakukan perdagangan orang dan narkoba.
Jalan keluar
Walau dengan semua keengganan tersebut, bukan berarti kita hanya menolak dan diam. Karena bagaimana pun mereka tetap saudara kita yang harus kita bantu. Lantas, bantuan atau solusi seperti apakah yang harus kita lakukan untuk masalah pengungsian ini?
Jika memutuskan untuk tetap menerima para pengungsi setelah semua masalah yang terjadi, maka pemerintah harus turun tangan membuat aturan terkait pengungsian. Pengungsian ini harus memiliki aturan detail seperti syarat-syarat pengungsi, atau sangsi bagi yang melanggar ketertiban. Karena memang sebelumnya, warga Aceh menerima pengungsi-pengungsi tersebut atas dasar empati rasa kemanusiaan ditambah dengan kesamaan keyakinan antara warga Aceh dan muslim Rohingya sehingga mereka tidak memiliki aturan khusus dalam penerimaan pengungsi asing yang masuk.
PBB memiliki aturan khusus terkait pengungsian yang dikenal dengan Konvensi Pengungsi 1951. Konvensi Pengungsi 1951 adalah sebuah perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan bertanggung jawab negara yang memberikan suaka. Konvensi tersebut juga menetapkan orang-orang yang tidak memenuhi kriteria pengungsi, seperti penjahat perang (Wikipedia.com). Jadi, jika nanti setelah mengungsi ada yang melanggar ketertiban kemasyarakatan maka mereka bisa diberi sangsi seperti dikeluarkan dari tempat penampungan atau sangsi lain selain dikeluarkan dari tempat pengungsian.
Atau, jika warga Aceh sudah benar-benar menyerah dan tidak mau menampung para pengungsi muslim Rohingya lagi, maka pemerintah juga harus turun tangan dengan memberi alternatif untuk mengungsikan pengungsi ke daerah lain. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google