View Full Version
Rabu, 18 Sep 2019

Majelis Ormas Islam Kritisi RUU KUHP

JAKARATA (voa-islam.com)--Ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI) mengadakan konferensi pers terkait RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bertempat di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Jakarta, Selasa (17/9).

Majelis Ormas Islam (MOI) memandang perlu menggaris bawahi pada hal-hal yang dianggap membahayakan kehidupan beragama dan bermasyarakat. Hal ini sebagaimana sikap yang disampaikan ormas-ormas tersebut dalam mengkritisi RUU KUHP.

MOI berharap DPR mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak masyarakat sebelum RUU ini disahkan. Termasuk aspirasi dari ormas-ormas Islam.

Terkait hal itu pertama, MOI menyatakan bahwa perbuatan cabul antara manusia yang berlawanan jenis maupun yang sesama jenis adalah tindakan pidana meskipun dilakukan tidak di depan umum (ruang tertutup), tidak secara paksa, tidak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan meskipun korban melakukannya dengan sukarela. 

Kedua, bahwa perilaku memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut kepada orang lain, atau sebaliknya adalah tindakan pidana, meskipun tanpa Kekerasan dan tanpa Ancaman Kekerasan.

Ketiga, MOI menyatakan perbuatan perzinaan dan perbuatan cabul yang diketahui masyarakat, dapat dilaporkan oleh masyarakat dan atau Ketua RT/RW, selain orang tua, anak, suami atau istrinya.

Keempat, bahwa kegiatan pelacuran dan bentuk kekerasan seksual lainnya juga tetap masuk dalam tindak pidana, meskipun tidak dilakukan dengan paksaan.

Kelima, bahaa negara harus membangun lembaga rehabilitasi terhadap penderita penyakit jiwa LGBT sehingga dapat kembali normal dan produktif bagi bangsa dan negara.

Keenam, negara harus menjaga umat Islam dari pengaruh aliran-aliran sesat sesuai keputusan MUI Pusat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MOI, H. Mohammad Siddik, MA bersama perwakilan berbagai ormas yang tergabung di dalamnya. Antara lain Persatuan Umat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar (MA), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Persatuan Islam (Persis), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Hidayatullah, Al-Ittihadiyah, Al-Jam’iyatul Washliyah,  Syarikat Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Wahdah Islamiyah, dan Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKsPPI).* [Ril/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version