View Full Version
Sabtu, 08 Aug 2020

Indonesia Halal Watch Sebut Penetapan LPH Sucofindo Langgar UU

JAKARTA (voa-islam.com)—Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyoroti penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.

Ikhsan menilai penetapan LPH PT Sucofindo telah melanggar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), karena tak melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Namun menurut pengakuannya sebagaimana surat tertulis tidak pernah mengeluarkan penetapan. Jadi yang dibacakan itu apa? Teks tersebut dibacakan di publik dan diliput beberapa media masa seperti TVRI, Republika dan Bisnis Indonesia. Lalu apakah penetapannya ditarik kembali dan dianggap tidak ada penetapan?” ungkap Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Voa Islam, Sabtu (8/8/2020).

Dikatakan Ikhsan, tindakan Kepala BPJPH ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mensyaratkan bahwa pejabat publik harus berhati-hati dan mematuhi hukum.

Penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH dan tidak melalui tahapan dan prosedur akreditasi bersama antara BPJPH dan MUI, maka jelas tindakan tersebut  mencederai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) khususnya Pasal 10 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Pejabat negara dalam hal ini BPJPH yang se-enaknya menabrak ketentuan undang-undang, maka jelas tidak mematuhi good corporate governance yang saat ini sedang dikembangkan sebagai budaya patuh kepada hukum dalam pemerintahan Bapak Ir. Jokowi dan KH. Ma’ruf Amin,” kata Ikhsan yang juga advokat publik ini.

Ikhsan membeberkan bukti bahwa MUI tidak pernah melakukan kerjasama dengan BPJPH dalam penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH. Pada surat Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-1477/DP-MUI/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 pada poin 6 dan 7, menyatakan bahwa MUI belum pernah di ajak kerjasama dengan BPJPH dalam penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH dan belum pernah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJPH untuk mengeluarkan penetapan atau pengesahan PT. Sucofindo sebagai LPH.

“Harus disadari bahwa implikasi dari pelanggaran UU JPH oleh BPJPH maka penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH menjadi batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” terang Ikhsan.

Kemudian, implikasi lainnya LPH PT. Sucofindo yang telah ditetapkan sepihak dan melanggar hukum tersebut, konsekuensi hukumnya tidak berwenang melakukan pemeriksaan atas produk pelaku usaha yang dimintakan kehalalannya.

“Ini berarti selain merugikan PT. Sucofindo sebagai Badan Usaha Milik Negara, juga tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang akan melakukan pemeriksaan produknya untuk memperoleh sertifikat halal (mubazir),” ujar Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan tata kelola yang melabrak prinsip good corporate governance dan melanggar UU JPH maka juga bertentangan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah sertifikasi halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas dan transparansi.

“Lalu apabila menata kelola sertifikasi halal melanggar maqashid syariah dan prinsip good corporate governance, apakah produk sertifikat halal BPJPH dapat dipercaya oleh publik kehalalannya?” tegas Ikshan.

Diingatkan Ikhsan, jangan sampai hal ini menimbulkan public distrust atau ketidakpercayaaan publik kepada satu produk yang sertifikasinya diterbitkan BPJPH. Karena ini akan mengganggu kepercayaan masyarakat atas produk tersebut dan selanjutnya akan menurunkan omset dari produk yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Masyarakat akan lebih mempercayai fatwa tertulis dari MUI dalam bentuk syahada halal, halal decree atau halal certification yang maknanya juga sama dengan sertifikat halal, jadi sesungguhnya sertifikat halal adalah farwa tertulis dari MUI atas produk yang telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fafwa MUI. Jadi negara dalam hal ini BPJPH fungsinya hanya melakukan registrasi sertifikat halal.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version