View Full Version
Senin, 11 Oct 2021

Eksaminasi Putusan Perkara HRS DKK

Pada kesempatan ini disampaikan hasil kajian ekasaminasi perkara Habib Rizieq Syihab dkk (Putusan PN. Jakarta Timur Nomor: 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim), yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa pada awalnya telah terjadi rekayasa sistematis melalui pengelompokan (klasterisasi) perkara (in casu Prokes Petamburan, Megamendung dan RS UMMI) tanpa menggunakan ketentuan perbuatan berlanjut (vorgezette handeling) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Seandainya ketentuan Pasal 64 Ayat (1) KUHP diterapkan, maka dapat dipastikan tidak akan pernah ada klasterisasi perkara yang didalamnya terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Bahwa Judex Factie bahwa telah menyalahi asas legalitas dengan melakukan analogi terhadap makna “keonaran”. Tidak dapat dibenarkan penentuan adanya hubungan antara sikap batin (mens rea) dengan perbuatan (actus reus) dan timbulnya akibat ditentukan secara menyimpang dan tidak ada keterpautan hukum dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. Bahwa delik penyertaan (deelneming) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tergolong kejahatan terhadap Kemanan Negara. Dengan demikian mempersyaratkan harus adanya permufakatan jahat (dolus premeditatus) dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan bercorak ‘dengan kemungkinan’, melainkan bercorak ‘dengan maksud’ (als oogmerk).

4. Bahwa terdapat keterhubungan yang siqnifikan antara pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat” dengan tindakan plagiarisme dalam pertimbangan hukum putusan aquo. Doktrin opzet metwaarschijnlijkheidsbewustzijn/dolus eventualis yang menjadi dalil Judex Factie dalam pemenuhan unsur “kesengajaan dengan kemungkinan” tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.

5. Bahwa Judex Factie tidak menerapkan pembuktian hubungan sebab akibat (kausalitas) guna menentukan secara objektif sebab terjadinya akibat. Mengacu pada doktrin kausalitas, maka sebab yang relevan dan paling dominan terjadinya kegaduhan di media sosial termasuk aksi demonstrasi sebagaimana yang dimaksudkan oleh Judex Factie justru oleh media-media sosial yang sebelumnya menebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian kepada Pemohon Kasasi (in casu Habib Rizieq Syihab). Diduga kuat media-media tersebut memang sengaja dibentuk guna kepentingan rekayasa pemenuhan dalil terjadinya kegaduhan di media sosial.

6. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah dihapuskan dalam Rancangan KUHP Tahun 2019. Berdasarkan interpretasi futuristik terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana seharusnya tidak lagi dapat diterapkan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perkara Habib Rizieq Syihab dkk tidaklah murni perkara hukum, namun mengandung kepentingan politis. Dengan demikian pemenuhan unsur delik cenderung sangat dipaksakan.

Kami memberikan dukungan penuh kepada Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung untuk memutus dengan keberanian dan kejujuran agar terwujud kepastian hukum yang adil. Demikian Siaran Pers ini disampaikan.


Jakarta, Senin 11 Oktober 2021.

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
(Direktur HRS Center selaku Ketua Tim Eksaminasi)

Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H.
(Dewan Penyantun HRS Center)


latestnews

View Full Version