View Full Version
Kamis, 05 Nov 2020

Muntah Membatalkan Wudhu'?

Soal:

Apakah muntah-muntah membatalkan wudhu’?

Sutrisno - Kalimantan Timur

Jawab:

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.

Sebagian ulama berpendapat, muntah membatalkan wudhu’. Di antaranya adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Hanya saja, Imam Ahmad menyaratkan muntahan tersebut banyak dan sangat bau.

Sedangkan Al-Imam al-Syafi’i berpandangan bahwa muntah tidak membatalkan wudhu’. Ini pendapat yang lebih shahih. Alasannya, tidak ada dalil shahih yang menunjukkan bahwa wudhu’ bisa batal karena muntah.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apakah yang keluar dari selain dua jalan (qubul dan dubur) membatalkan wudhu’?

Beliau menjawab, “Sesuatu yang keluar dari selain dua jalan tidak membatlakan wudhu’; banyak atau sedikit. Kecuali air kecil dan air besar. Karena hukum asal sesuatu tidak membatalkan. Siapa menyelisihi hukum asal maka ia wajib mendatangkan dalil.” Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin (11/198)

Diujung fatwa tersebut beliau berkesimpulan, “bahwasanya sesuatu yang keluar dari seluruh tubuh tidak membatalkan wudhu’; walaupun itu banyak. Baik itu muntahan, air liur, darah, nanah, atau yang lain. Kecuali air seni dan air besar. Misal ia keluar dari jalan lain dari badan (selain qubul dan dubur) maka wudhu menjadi batal dengan keluarnya dua kotoran itu.” Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab: Badrul Tamam

* Kirimkan artikel keislaman atau pertanyaan ke [email protected] / 087781227881 (SMS/WA)


latestnews

View Full Version