View Full Version
Kamis, 19 Mar 2020

Memahami & Meringkaskan Fatwa MUI (Khusus Tentang Ketentuan Hukum)

BEKASI (voa-islam.com) - Simpang siur ibadah shalat Jum'at di tengah-tengah mewabahnya Covid-19. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang dibolehkannya tidak diselenggarakan shalat Jum'at di masjid-masjid belum sepenuhnya bisa dipahami. Akhirnya, Perdebatan tak bisa dielakkan. Memperjelas pemahaman terhadap fatwa tersebut, Dr. AHmad Zain Annajah, MA memperjelas maksud fatwa tersebut dalam tulisannya yang viral di media sosial:

Dalam tulisan berjudul "MENCOBA MEMAHAMI DAN MERINGKASKAN FATWA MUI, KHUSUS TENTANG: KETENTUAN HUKUM" diringkas maksud fatwa MUI sebagai berikut:

(1) Orang yang sudah positive terpapar, maka:
a. Harus mengisolir diri
b. Sholat Jum'at tidak wajib, diganti dengan Sholat Dhuhur saja.

(2) Orang sehat yang tidak terpapar. (Ini tergantung di kawasan mana ia berada)

a. Di kawasan potensi penularan TINGGI atau sangat tinggi, maka :
Boleh tidak berjamaah dalam sholat, Sholat Jum'atnya diganti dengan sholat Dhuhur..

b. Di kawasan potensi penularan RENDAH, maka berjamaah tetap berjalan, baik Sholat Lima Waktu maupun Jum'at, Tarawih, Ied, dll, dengan kehati-hatian dengan cara :
Thoharoh yang baik, membawa sajadah sendiri, tidak kontak fisik..

(3) Kondisi Kawasan
a. Kawasan dengan penyebaran TIDAK TERKENDALI, sehingga sangat membahayakan, maka di Kawasan tersebut tidak boleh menyelenggarakan berjamaah sholat, dan pertemuan2 umum lainnya, Sholat Jum'atnya cukup dengan sholat Dhuhur masing-masing.

b. Kawasan dengan penyebaran TERKENDALI, tetap WAJIB menyelenggarakan Jum'atan, dan boleh/sunnah Jamaah sholat lainnya, serta boleh pertemuan2 Umum, dengan tetap menjaga diri, berhati-hati dengan kebersihan/thoharoh, sejadah sendiri, tidak kontak fisik,..

Jadi,
bisa difahami, bahwa BUKAN secara merata tidak Jum'atan...

SEKARANG YANG DITUNGGU OLEH UMMAT,

Pemerintah dan Ulama(MUI) (Dari Pusat hingga wilayah) WAJIB membuat PETA DETAIL, dan diumumkan kepada semua rakyat/umat, kawasan-kawasan mana yang:

a. Potensi Penularan Tinggi
b. Potensi Penularan Rendah
c. Penyebaran Terkendali.
d. Penyebaran Tidak Terkendali..

Agar berkala/update terus-menerus diumumkan ke masyarakat, karena secara langsung berpengaruh terhadap pelaksanaan Ibadah berjamaah, terutama Jum'atan, dan sholat Limawaktu, dll.. [PurWD/voa-islam.com] 


latestnews

View Full Version