View Full Version
Senin, 12 Oct 2020

Penyelesaian Jiwasraya, Jangan Menzalimi Rakyat!

 

Oleh: Ririn Dyah Wijayanti

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung potensi kerugian negara akibat kerugian dan kelalaian investasi di Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun. Nilai ini terdiri dari kerugian investasi yang ditempatkan di saham sebesar Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun. Kasus ini mulai terendus saat Jiwasraya mengumumkan gagal bayar atas produk JS Saving Plan pada Oktober 2018 lalu ( CNBC, 5 Oktober 2020). Polis Jiwasraya ini kemudian akan dikembalikan ke nasabah dengan mekanisme Pemerintah melalui Kementerian BUMN dengan skema bail in atau penyuntikan modal sebesar Rp 22 triliun untuk menyelamatkan Jiwasraya. Dana ini diberikan dua tahap, Rp 12 triliun tahun depan, sisanya Rp 10 triliun di 2022.

Hal ini dirasa cukup menyesakkan dada. Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang disinyalir mengalami resesi di pandemik CoVid 19,  dengan suntikan dana untuk penanganan Jiwasraya, bukannya terfokus pada penanganan CoVid, justru menambah panjang pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Suntikan dana yang berasal dari dana Pajak, Retribusi yang disetorkan masyarakat kepada negara atau pun hutang, seharusnya digunakan untuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak langsung dan tidak langsung untuk CoVid 19 ini. Penyelesaian kasus Jiwasraya seharusnya diselesaikan dari aset yang dimiliki oleh para pelaku, bukan dari rakyat.

Asuransi dalam Islam

Di sisi lain, dalam Islam asuransi bermasalah karena riba, qimar (unsur judi), dan ghoror (ketidak jelasan atau spekulasi tinggi). Ada pun perinciannya diantaranya :

1. Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhot). Jika kita tinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan). Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasahab akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan kecelakaan atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal kecelakaan di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan kecelakaan setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan kecelakaan. Ini sisi ghoror pada waktu.

Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang jual beli yang mengandung ghoror atau spekulasi tinggi sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).

2. Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi. Bisa saja nasabah tidak mendapatkan kecelakaan atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau kecelakaan. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami kecelakaan atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi. Padahal Allah jelas-jelas telah melarang judi berdasarkan keumuman ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). Di antara bentuk maysir adalah judi.

3. Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi  yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

4. Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

5. Di dalam asuransi terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Pihak asuransi mengambil harta namun tidak selalu memberikan timbal  balik. Padahal dalam akad mu’awadhot (yang ada syarat mendapatkan keuntungan) harus ada timbal balik. Jika tidak, maka termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29). Tentu setiap orang tidak ridho jika telah memberikan uang, namun tidak mendapatkan timbal balik atau keuntungan.

6. Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa kecelakaan itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab kecelakaan bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya. (muslim.or.id/9053-hukum-asuransi.html.)

Maka sudah seharusnya penyelesaian Jiwasraya ini adalah pengembalian dana polis yang telah diberikan nasabah ke PT Jiwasraya.  Yaitu dari pihak terkait, bukan dari uang rakyat. Kembalikan pengelolaan uang rakyat kepada rakyat, diantaranya untuk rakyat yang terdampak langsung CoVid 19, dana pengembangan riset vaksin atau pun obat CoVid 19 yang telah memakan korban. Wallahu’alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version