View Full Version
Senin, 27 Sep 2021

Pajak, Haruskah Ada dalam Dunia Pendidikan?

 

Oleh: Maftucha S.Pd

Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, sama pentingnya dengan kebutuhan pokok seperti makan dan minum. Seseorang memang tidak akan mati jika tidak sekolah tapi pendidikan adalah penerang dalam hidup seorang anak manusia. Dengan mendapatkan pendidikan maka masa depannya akan lebih terang benderang.

Dalam kaca mata sebuah negara, pendidikan penting untuk mencetak generasi yang unggul untuk mengisi peradaban. Dengan masyarakatnya yang terdidik maka inovasi apapun akan tercipta sehingga negara itu akan maju.

Penyediaan akses pendidikan menjadi tanggung jawab negara karena ini berkaitan dengan hak manusia. Namun sayangnya akses ini jauh dari kata memadai. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut, jumlah anak putus sekolah cukup tinggi selama pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Retno berdasarkan hasil pemantauan KPAI di berbagai daerah.

"KPAI justru menemukan data-data lapangan yang menunjukan angka putus sekolah cukup tinggi, terutama menimpa anak-anak yang berasal dari keluarga miskin," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/2021).

Di tengah kondisi pendidikan yang masih memprihatinkan serta kondisi ekonomi masyarakat yang porak poranda akibat terjangan pandemi covid-19, pemerintah justru akan menerapkan kebijakan wajib pajak bagi pendidikan, walaupun menurut pengumuman resmi ditjen pajak PPN untuk jasa pendidikan masih di terapkan untuk sekolah yang mewah.

Pajak dan Lepasnya Tanggung Jawab Negara

Pendidikan Indonesia di tahun 2020 ada di peringkat 55 dari 73 negara. Kalah jauh dengan Singapura yang menempati peringkat ke 19 di seluruh dunia, Sedangkan Malaysia  menempati rangking ke 38 (detik.edu)

Pendidikan di Indonesia memang mengalami banyak masalah mulai dari kurikulum yang selalu berganti, tenaga pengajar yang kurang memadai, gaji yang tidak sepadan ditambah negara berlepas tangan dari penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.

Pemberlakuan pajak bagi instansi pendidikan walaupun sementara hanya untuk sekolah mewah semakin menunjukkan bahwa pemerintah masih mencari-cari celah demi mendapatkan pemasukan melalui pajak, bukan memberikan pelayanan yang terbaik.

Pajak memang menjadi pemasukan penting APBN Indonesia, Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga bulan April 2021 sebesar Rp374,9 triliun. Capaian tersebut 30,94% dari target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.

Indonesia adalah negara yang kaya tapi kenapa APBN sumber utamanya adalah pajak? Tidak cukupkah kekayaan ini untuk memberikan pendidikan yang berkualitas namun berbiaya murah? Munculnya pendidikan swasta dengan biaya yang tidak murah menunjukkan bahwa masyarakat menganggap pendidikan yang disediakan pemerintah masih kurang dalam hal kualitas. Ada yang menganggap kurang dari segi materi agama, adab, aplikasi mata pelajaran dengan realitas lapangan, fasilitas, dan sebagainya.

Pendidikan dalam Pandangan Islam

Islam memiliki pandangan yang khas terkait ilmu atau pendidikan. Hal tersebut tercermin dari wahyu pertama yakni surat al-alaq ayat 1-5 yang berbunyi, "Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan...." Hal ini berkolerasi dengan kewajiban menuntut ilmu bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan karena dalam pandangan Islam seorang muslim ketika menjalankan seluruh aktivitasnya harus berdasarkan pengetahuan atau dalil.

Pendidikan juga menjadi jaminan sukses tidaknya seseorang dalam menjalankan kehidupan dunianya bahkan akhiratnya. Sabda Rasulullah Saw :

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ

“Barang siapa menginginkan kebahagian dunia, maka tuntutlah ilmu dan barang siapa yang ingin kebahagian akhirat, tuntulah ilmu dan barangsiapa yang menginginkan keduanya, tuntutlah ilmu pengetahuan."

Maka pendidikan yang erat kaitannya dengan ilmu harus disediakan dengan sebaik-baiknya, baik dari sisi kemudahan mengakses, kualitas, fasilitas, serta tenaga pendidiknya. Pendidikan harus bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan secara murah namun berkualitas.

Membebankan pajak kepada jasa pendidikan sama artinya dengan mempersulit akses mendapatkan pendidikan. Dalam Islam anggaran pendidikan akan diambilkan dari baitul maal yang bersumber dari kekayaan milik umum, seperti hasil dari penambangan, hutan, dan laut. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan kekayaan yang menjadi milik umum kepada individu /swasta baik asing ataupun tidak.

Negara Islam akan menjamin kebutuhan pendidikan ini kepada setiap warga negaranya muslim ataupun non muslim. Hal ini pernah dibuktikan oleh peradaban Islam yang pernah memimpin dunia hampir 14 abad. Saat itu banyak dibangun sekolah dan perpustakaan yang menyediakan berbagai macam sumber buku sebagai kebutuhan untuk menambah tsaqafah (ilmu pengetahuan) mereka.

Demikianlah, hanya Islam yang bisa menyediakan pendidikan secara berkualitas dan mudah diakses siapapun. Hal itu dikarenakan visi Islam yang jelas dalam memandang ilmu pengetahuan sebagai kewajiban negara untuk menyediakannya dan bukan untuk komersialisasi. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version