View Full Version
Jum'at, 01 Jul 2022

Eliminasi Liberalisme, Akhiri Promosi Maksiat Holywings

 

Oleh. Hana Annisa Afriliani, S.S
 

"Islam lahir dalam keadaan terasing dan akan kembali asing sebagaimana mulanya..." 

Sungguh benarlah hadis Rasulullah saw jika dikaitkan dengan realitas kehidupan hari ini. Umat Islam sungguh jauh dari ajaran agamanya sendiri, sebab Islam tak lagi dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan. Pun Islam tak memiliki institusi yang sejatinya merupakan penjaga atas ketinggian kalimatullah dan kemuliaan umatnya.

Akibat tak memiliki institusi itulah, umat Islam kerap dijadikan objek bullying oleh kafir Barat lewat sederet proyek moderasi beragama dan deradikalisasi. Lebih dari itu, umat Islam di berbagai wilayah bahkan menjadi korban kebengisan rezim yang anti-Islam. Tak sedikit kehormatan, bahkan nyawa mereka terenggut di bawah bayang-bayang rezim sekuler liberal hari ini. Sungguh ironis!

Adapun di negeri ini, meski jumlah umat Islam mayoritas, namun penistaan terhadap Islam terus berulang. Yang terbaru adalah penistaan yang dilakukan oleh kelab malam, Holywing, Jakarta, yakni promosi minuman alkohol gratis bagi pemilik nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Promosi yang diunggah lewat postingan Instagram tersebut dilaporkan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HIMA) serta Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) DKI Jakarta, serta KNPI DKI Jakarta. Kedua laporan tersebut telah diterima dan tengah didalami oleh Polda Metro Jaya.

Wajar saja jika promosi tersebut memicu kegeraman, sebab sangat nyata menistakan agama. Muhammad adalah nama Baginda Nabi saw, yang tentu saja merepresentasikan juga umat Islam secara keseluruhan. Sebagaimana dipahami, Islam mengharamkan minuman beralkohol alias khamr. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram" (HR Muslim)

Oleh karena itu, adanya promosi miras gratis kepada pemilik nama 'Muhammad' jelas menghinakan Islam. Seolah-olah menantang umat Islam agar melanggar aturan agamanya dan 'mencekokinya' dengan gaya hidup hedonis bin liberal.

Semestinya negara bersikap tegas terhadap kasus ini, agar tak lagi terulang kasus yang sama di kemudian hari. Namun sayang, sepertinya menaruh harapan pada sistem kehidupan sekuler liberal hari ini bak menegakkan benang basah. Mustahil.

Sekularisme Liberal Lahan Basah Penista Agama

Sebagaimana dilansir dari suara.com (28/06/2022), Gubernur DKI Jakarta, Anies Badswedan mencabut izin operasi Holywings di seluruh wilayah Jakarta. Namun sayang, alasannya bukan karena promo minuman bernada SARA yang tengah diperkarakan, melainkan karena beberapa bar tersebut dinyatakan tidak memiliki dokumen resmi perizinan.

Bahkan ada pihak yang terkesan membela para penista. Usia penetapan 6 orang tersangka kasus SARA yang dilakukan Holywings, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah LSM lainnya malah mengeluarkan pernyataan yang menilai bahwa promosi Holywings berupa minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria tidak mengandung unsur pidana. (CnnIndonesia.com,  28-06-2022)

Sungguh ironis! Beginilah ketika umat Islam tidak hidup di habitatnya, akan senantiasa terbengkalai hak-haknya, ternodai kemuliaannya, dan tercederai agamanya. Lantas kepada siapa umat harus mengadu selain kepada Allah Sang Mahaadil?

Eliminasi Liberalisme, Tegakkan Islam secara Kaaffah

Sungguh, kita membutuhkan tegaknya kembali Islam yang mengikuti metode kenabian. Dengan Islam yang hadir secara kaaffah dalam sebuah sistem, Islam terjaga kemuliaannya. Takkan ada pihak-pihak yang berani menistakannya. Sebab Keberadaan sistem ini membawa kemaslahatan bagi Islam dan umatnya. Karena di dalam syariat pasti ada maslahat, sebagaimana fungsinya sebagai maqhasid syariat, yakni makna-makna yang terkandung di balik penerapan hukum-hukum syariat, di antaranya menjaga jiwa, agama, harta, kehormatan, dan akal.

Dalam hal menjaga akal, Islam mengharamkan miras, karena zatnya yang memabukkan dapat merusak akal. Oleh karena itu, institusi Islam secara legal formal akan merealisasikan penjagaannya terhadap akal tersebut yakni dengan cara melarang keras penjualan miras di berbagai tempat, termasuk memberi sanksi bagi yang melanggarnya, baik yang membuatnya, menjualnya, maupun mengonsumsinya.

Rasulullah saw bersabda:
"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674))

Bahkan khamr bertalian erat dengan kejahatan atau kemaksiatan lainnya. Bukankah sering kita dapati orang yang meminum khamr lantas mabuk kemudian dia melakukan pemerkosaan ataupun pembunuhan? Ya, artinya efek zat yang memabukkan tersebut dapat membawa dharar (bahaya) tak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain.

Allah Swt menegaskan tentang keharaman khamr di dalam Al-Qur'an:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."(TQS.Al-Maidah:90)

Oleh karena itu, hanya dengan mengeliminasi sistem liberal dari kancah kehidupan dan kembali pada sistem Islam kaaffah, maka akan mampu menghentikan segala bentuk promosi maksiat. Tak hanya itu, umat Islam akan terjaga dalam koridor syariat dan terjaga dari segala bentuk penistaan. Wallahu'alam bis shawab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version