View Full Version
Ahad, 25 Sep 2022

Batubara; Makmurkan Korporat, Melaratkan Rakyat

kenaikan harga batubara berasal dari kesalahan paradigma berpikir negara dengan sistem kapitalis. Sejatinya, batubara merupakan milik umum yang diperuntukkan sebesar-besarnya demi kebutuhan rakyat. Kepemilikan umum tidak boleh dijadikan sebagai barang komoditas 

 

Oleh: R. Raraswati

Batubara merupakan satu dari sekian banyak sumber daya alam yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Dari bahan tambang inilah manusia bisa menikmati aliran listrik untuk berbagai kebutuhan. Batubara juga sering disebut emas hitam bernilai tinggi. Bahkan, tahun ini harga batubara melejit mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pertambangan. Tentu ini akan berdampak bagi korporat maupun rakyat biasa.

Bagi korporat terutama pelaku ekspor batubara, pastilah menjadi angin segar yang dapat mendatangkan cuan berlimpah. Pasalnya harga batubara pada perdagangan, Senin 5 September 2022 kontrak Oktober di pasar ICN Newcastle mencapai angka 463,75 US Dollar per ton. Harga ini meningkat 5,18% dari perdagangan pekan sebelumnya. Namun, bagaimana dengan rakyat biasa? Apakah juga bisa mendatangkan berkah berlimpah?

Berbeda dengan para eksportir batubara, rakyat justu perlu waspada dengan kenaikan harga emas hitam ini. Pasalnya, batubara merupakan bahan utama pembangkit tenaga listrik. Artinya dimungkinkan bisa berdampak pada kenaikan harga tarif dasar listrik yang gunakan rakyat. Padahal, belum usai perjuangan rakyat menolak kenaikan harga BBM. Kini mereka kembali akan dihadapkan pada kenyataan pahit yang bikin hidup semakin melilit.

Kewaspadaan rakyat akan naikknya Tarif Dasar Listrik (TDL) sangat beralasan. Saat ini banyak aktivitas yang memanfaatkan listrik. Mulai ibu rumah tangga, usaha mikro hingga perusahaan besar sangat menggantungkan pada ketersediaan listrik. Jika TDL naik, maka barang atau jasa yang dihasilkan juga dipastikan mengalami perubahan harga.

Kenaikan Harga Batubara

Kenaikan harga batubara kali ini tidak terlepas dari krisis energi yang dialami oleh negera-negara Eropa. Sejak awal tahun 2022 Eropa mulai menghadapi krisis energi karena harga gas yang menjadi andalan mereka semakin mahal. Komitmen Eropa untuk beralih ke energi terbarukan yaitu gas, dan meninggalkan energi fosil lain(batubara dan minyak) mengalami dilema dengan naiknya harga gas. Tatkala Rusia (pemasok terbesar gas negara-negara Eropa) menyatakan perang terhadap Ukraina, harga gas makin menjadi. Keadaan inilah yang membuat negara-negara Eropa memutuskan menggunakan kembali batubara sebagai sumber pembangkit listriknya. Alhasil, permintaan batubara meningkat. Sedangkan pasokan batubara secara global kian berkurang.

Disinilah hukum pasar berlaku. Seiring bertambahnya permintaan batubara, naik pula harganya. Terlebih semakin menipisnya pesokan bahan tambang tersebut. Inilah fakta penyebab terjadinya kenaikan harga batubara sekarang.

Paradigma Sistem Kapitalis

Jika ditelusuri secara teliti, sebenarnya kenaikan harga batubara berasal dari kesalahan paradigma berpikir negara dengan sistem kapitalis. Sejatinya, batubara merupakan milik umum yang diperuntukkan sebesar-besarnya demi kebutuhan rakyat. Kepemilikan umum tidak boleh dijadikan sebagai barang komoditas demi meraup keuntungan. Belum lagi liberalisasi ekonomi yang dijunjung tinggi penganut sistem kapitalisme, sehingga menjadikan batubara legal dimanfaatkan dan dikuasai oleh korporasi(pemilik modal).

Dalam sistem ekonomi kapitalis, siapa pun berhak mendapatkan tender untuk eksploitasi bahan tambang yang terkategori harta milik umum. Mereka menjadikan negara tidak lebih sebagai regulator yang melancarkan kontrak kerja dengan para pemodal guna mengelola sumber daya alam tersebut.

Kebijakan semacam ini tentu berdampak menambah beban berat rakyat. Terlebih, tidak ada pelindung dan penjamin kebutuhan hidupnya dari negara. Rakyat harus memenuhi kebutuhan utamanya secara mandiri.

Paradigma Sistem Islam

Kesalahan paradigma sistem kapitalisme dalam menempatkan bahan tambang tidak akan dapat memanfaatkan energi untuk listrik secara murah bahkan gratis. Jika ingin memberikan yang terbaik pada rakyat, negara harus beralih pada paradigma berpikir sistem Islam. Pasalnya, Islam mengatur semua lini kehidupan termasuk menjadikan bahan tambang sebagai barang kepemilikan umum yang  tidak boleh dikelola apalagi dikuasai individu atau korporasi.

Dalam Islam, kepemilikan dibagi berdasarkan tiga bentuk. Pertama kepemilikan individu, kedua kepemilikan umum dan ketiga, kepemilikan negara. Dari ketiga bentuk kepemilikan tersebut bahan galian tambang termasuk pada kepemilikan umum yang haram diserahkan kepemilikannya kepada individu ataupun korporasi. Islam tegas memberi batasan kepemilikan, sehingga tidak ada ruang sedikit pun bagi para oligarki politik dan para pemilik modal untuk merampas hak masyarakat umum atas bahan tambang.

Pengaturan pembagian hak kepemilikan secara adil seperti ini mustahil diterapkan dalam sistem demokrasi yang sudah dikuasai oligarki politik dan kapitalis. Tidak ada jalan lain kecuali kembali pada aturan Islam yang diturunkan oleh Sang Pencipta alam semesta. Jalan ini hanya bisa ditempuh dengan langkah-langkah sistematis untuk mengembalikan institusi politik Islam. Pada akhirnya, institusi inilah yang akan menerapkan politik ekonomi Islam untuk mengatur secara langsung kepemilikan umum rakyat. Allahu a’alam bish showab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version