View Full Version
Jum'at, 30 Dec 2022

Pengesahan Revisi KUHP Bukti Nyata Standar Ganda Demokrasi

 

Oleh: Rida Ummu Hamizan

 

Ucapan terimakasih presiden Joko Widodo atas pengesahan RKUHP oleh DPR menuai berbagai pertanyaan. Pasalnya RKUHP sejatinya tidak bisa memuaskan semua pihak termasuk yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dan dewan pers. Karena setiap isu dalam RKUHP penuh dengan kontroversi, maka seharusnya tugas pemerintah dan DPR adalah menjelaskan bukan hanya mengambil keputusan. Karena pada faktanya tidak semua fraksi sepakat untuk mengesahkan RKUHP karena dinilai bertentangan dengan aturan demokrasi terkait kebebasan berpendapat.

Sebagaimana dilansir dalam tirto.id (18/12/2022) yang mana fraksi PKS konsisten terhadap delik-delik penghinaan presiden dan lembaga-lembaga nergara karna dirasa kental akan feodalisme dan kolonialisme.

Dewan pers, ketua umum YBLH.M.Isnur yang menyayangkan langkah pemerintah dan DPR tergesa-gesa dalam mengesahkan RKUHP. Padahal dinilai ada pasal-pasal yang bermasalah yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu.(tirto.id, 18/12/2022).

Pengesahan KUHP untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda mematahkan harapan masyarakat untuk mewujudkan keadilan, kebaikan, bermartabat, kemuliaan, tidak adanya diskriminasi, otoriter. Karena pengesahan revisi KUHP ditengah banyaknya pasal bermasalah yang terkait dengan kebebasan berpendapat dan lainnya menunjukan otoriternya pemerintah. Apalagi dengan abainya pemerintah terhadap aspirasi rakyat. Hal ini menunjukkan kontradiksi dengan prinsip demokrasi yang dianut. Inilah bentuk standar ganda demokrasi yang menunjukkan ketidaklayakan demokrasi sebagai sistem kehidupan

Mental pemerintah kolonial yang anti kritik justru berpeluang semakin dikukuhkan, dikarenakan terdapat pasal yang mempidanakan penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, penghasutan melawan penguasa umum dan kriminalisasi demokrasi yang didalamnya terdapat ketentuan-kentuan karet yang dapat dijadikan sebagai alat represif untuk membungkam suara kritis masyarakat.

Ada juga aturan yang mempidanakan penyelenggaraan demonstrasi tanpa pemberitahuan, hal ini berpotensi untuk mempersempit kritik.

KUHP baru tidak memberikan sanksi terhadap pelaku L687Q+.Apalagi bagi mereka yang menyerukan dan menyebarkannya, padahal ini adalah sesuatu yang berbahaya bagi masyarakat.

Sehingga jelaslah bagi orang yang masih berfikir cerdas akan berupaya untuk tidak setuju akan KUHP ini sebagai yang diaspirasikan fraksi dan komunitas yang menolak pengesahannya. Namun sistem demokrasi yang berstandar ganda ini yang di satu sisi menyuarakan kebebasan berpendapat tapi di sisi lain saat suara itu tidak sesuai dengan keinginan manusia hanya dianggap angin lalu bahkan disebut membahayakan negara. Sungguh ironis!

Ini jelas berbeda dengan Islam. Dalam Islam, standar aturan hanya ada pada aturan Allah SWT bukan pada akal manusia. Sehingga dalam aturan Islam itu yang haq adalah haq ,yang bathil adalah bathil. Jikalau hukum yang dipakai oleh manusia berasal dari akalnya saja maka akan berpotensi besar meninggalkan kedazaliman.

Sebagai mana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Maidah : 45

Siapa saja yang tidak memutuskan hukum menurut Wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah orang-orang yang dzalim”.

Dan hukum Allah SWT ini hanya bisa tegak dengan sistem Islam bukan dengan sistem demokrasi yang dimana hukum itu bisa berupa dengan kondisi dan keinginan tersebut. Bahkan menegakkan hukum Allah ini adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim sebagai konsekwensi dari keimanannya. Menegakkan hukum Allah dalam hukum perbuatan manusia bukan pilihan tapi sebuah kewajiban. Jika kewajiban ini ditinggalkan jelaslah berdosa dan akan mengundang kemurkaan Allah SWT di dunia dan diakhirat, naudzubillah.

Firman Allah SWT: “ Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasakan dalam hati mereka keberatan atas keputusan hukum apapun yang kamu berikan, dan mereka menerima (keputusan hukum tersebut). Dengan sepenuh nya.(TQS An-nisa : 64)

Bahkan dalam sistem Islam pemimpin dalam aktivitasnya mengurusi rakyat harus menerima kritikan jika kebijakannya dirasa tidak sesuai dengan hukum Syara’ dan juga dinilai memberatkan masyarakat.

Salah satu peristiwa paling terkenal adalah saat Khalifah Umar bin Khatab yang tidak lain adalah sahabat Rasulullah, dikritik oleh seorang perempuan setelah menyampaikan ketentuan tentang uang mahar.

Menyadari kekeliruannya, Umar kembali naik mimbar dan menyampaikan pernyataan yang telah direvisi sesuai kritik yang disampaikan rakyatnya.

Kisah tentang umat yang mengeritik para khalifah bukanlah sekali terjadi, namun cukup sering. Meskipun khalifah itu para sahabat Nabi yang disebut Khulafaur Rasyidin, tapi tetap saja, ketika ada sikap dan perkataan yang bertentangan, umat Islam tak boleh tinggal diam. Bahkan hal itu menjadi bagian dari “amar maruf nahyi munkar”.

Hanya dengan Islamlah akan tegak sistem hukum yang adil dan hanya dalam Islamlah umat bisa menunaikan Amar Ma’aruf nahi Munkar sebagai sebuah kewajiban tanpa ada ancaman sekalipun kepada para penguasa. Sudah saatnya sistem demokrasi yang rusak ini tergantikan dengan sistem Islam yang rahmatan Lil alamain . Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version