View Full Version
Senin, 05 Jun 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport Wujud Penjajahan Kapitalisme

 

Oleh: Dewi Royani

 

PT. Freeport Indonesia (PTFI) kembali menjadi perbincangan publik.

Dikutip dari kumparan.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memastikan akan memberikan izin perpanjangan ekspor (relaksasi) konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral hingga tahun depan. Izin ekspor konsentrat tembaga mestinya berakhir pada Juni 2023 sesuai UU No 3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang melarang ekspor tambang dan mineral mentah supaya diolah di dalam negeri. Namun, rencananya izin ekspor kedua perusahaan dapat diperpanjang sampai Mei 2024.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan alasannya yakni Freeport terancam tutup jika pengelolaannya tidak diperpanjang. Cadangan sekarang yang mereka produksi merupakan hasil eksplorasi tahun 90an. Eksplorasinya butuh waktu 10-15 tahun. Bahlil mengungkapkan konsentrat ini akan habis di 2035. Apabila mampu memproduksi konsentrat sebanyak 3 juta ton per tahun dan eksplorasi tidak diperpanjang sekarang, maka dapat dipastikan sampai 2040 Freeport tutup.

Lebih lanjut Bahlil mengungkapkan, apabila Freeport tutup, Indonesia akan dirugikan karena tercatat memiliki saham 51%. Nilai valuasi Freeport sekarang US$ 20 miliar. Bahlil menyebut 'utang Indonesia' alias modal pemerintah dalam rangka akuisisi Freeport akan lunas pada 2024. Utang ini maksudnya adalah biaya untuk mengakuisisi 4187% saham Freeport McMoran (FCX) di PT Freeport Indonesia senilai US$ 3,85 miliar pada 2018 lalu. Kalau nilai valuasinya US$ 20 miliar berarti Indonesia sudah untung US$ 10 miliar lebih kali Rp 15.000, Rp 150 triliun. Menurut Bahlil ini adalah aset yang menguntungkan. (finance.detik.com, 28/4/2023)

Apabila publik mau mengamati sejenak, keberadaan PT Freeport di tanah air sejatinya adalah wujud dari penjajahan baru kapitalisme yang diemban oleh negara super power Amerika. Prinsip pengelolaan harta dalam kapitalisme tidak mengenal batas-batas kepemilikan. Dalam kapitalisme selama ada modal dan kekuasaan, siapapun bisa berkuasa termasuk menguasai harta kepemilikan umum. Akibatnya harta kekayaan alam yang notabene milik rakyat bisa dikuasai swasta asing seperti PT Freeport. Kapitalisme telah membuat penguasa agar bertekuk lutut pada para pemilik modal. Hal ini sejatinya tidak lepas dari model sistem politik demokrasi yang meniscayakan adanya kongkalingkong antara pengusaha dan penguasa.

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang diterapkan oleh Khilafah, kepemilikan atas barang dan jasa dikelompokkan menjadi tiga: milik individu, milik umum dan milik negara.

Kepemilikan umum terdiri dari tiga kategori:

Pertama, sarana umum yang dibutukan oleh seluruh rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas tiga hal: yaitu air, padang rumput dan api.” (HR Bukhari)

Harta ini tidak terbatas yang disebutkan pada hadis di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum.

Kedua, harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Jika  berupa sarana umum, seperti jalan umum yang dibuat untuk seluruh manusia yang bebas dilewati, dan tidak boleh dimiliki oleh seorang pun.

Ketiga, barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya tak terbatas, yaitu barang tambang yang diprediksi oleh para ahli pertambangan mempunyai jumlah yang sangat berlimpah. Hasil dari pendapatannya merupakan hasil milik bersama dan dapat dikelola oleh Negara. Bisa juga negara menggaji tim ahli dalam pengelolaannya.

Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, tambang di Bumi Papua yang dikelola oleh PT Freeport merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh negara sebagai wakil dari umat. Haram dikuasi oleh pihak asing. Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, pemanfaatan secara langsung oleh masyarakat umum seperti air, api, jalan umum, laut dll. Fungsi negara dalam konteks ini adalah mengawasi pemanfaatan milik umum ini agar tidak menimbulkan kemadaratan bagi masyarakat.

Kedua, pemanfaatan di bawah pengelolaan negara. Kekayaan milik umum yang tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dll. Hasilnya dimasukkan ke dalam kas Negara sebagai sumber pendapatan utama APBN untuk kepentingan rakyat.

Negara tidak boleh menjual hasil dari kepemilikan umum itu kepada rakyat—untuk konsumsi rumah tangga—demi meraih untung. Harga jual kepada rakyat hanya sebatas harga produksi. Penguasaan individu (swasta), baik asing maupun domestik, atas industri pertambangan harus dibatalkan.

Mekanisme pengelolaan kepemilikan umum tersebut mustahil diterapkan selama negeri ini masih mengadopsi ideologi dan sistem kapitalis. Karenanya, kembali kepada ideologi Islam dan sistem Islam adalah suatu keharusan. Hanya dengan Islam sumber daya alam ini bisa dinikmati oleh seluruh rakyat dengan baik dan penuh dengan keberkahan. Wallahualam bishawab. (rf/voa-islam.com)

ILustrasi: Google


latestnews

View Full Version