View Full Version
Senin, 04 Aug 2014

Kelola Keuangan Pasca Lebaran dengan Metode Syariah

Sahabat Voa-Islam.com, 

Bulan ramadhan telah dirasakan oleh seluruh umat muslim di dunia termasuk Indonesia. Tradisi mudik ke kampung halaman, bersilaturahmi dengan sanak saudara dan berbagi sedekah sudah menjadi budaya yang tidak terpisahkan bagi masyarakat muslim di Indonesia. Kebutuhan akan keperluan menjelang hari kemenangan pun semakin banyak, biasanya pengeluaran yang dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri berkisar 30% atau lebih meliputi hantaran/bingkisan lebaran, pengeluaran untuk buka puasa bersama dan keperluan lainnya.

Menurut Prita H.Ghozie, seorang Finansial Planner, mengelola keuangan pasca lebaran harus dilakukan secara cermat. Hal yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan perencanaan keuangan secara syariah, sesuai dengan tuntunan Allah SWT. Sesuatu yang diatur dalam syariat, sebagaimana perencanaan keuangan adalah bertujuan mendatangkan kemaslahatan, baik dalam bentuk mewujudkan maupun memelihara kemaslahatan. “Kita percaya bahwa rezeki yang diberikan Allah merupakan titipan, maka dari itu kita harus bisa mengelola (titipan itu) dengan metode ZAP FIN”.ZAP FIN adalah sebuah singkatan dari Zakat, Assurance (Asuransi), Present Consumption, Future spending dan Investasi.

Yang pertama adalah Zakat yaitu salah satu kewajiban bagi umat muslim yang diambil dari penghasilan yang dimiliki, baik melalui sedekah,zakat atau wakaf dan sebagainya. Zakat merupakan bentukan dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Itu berarti bahwa setiap harta yang sudah dibayarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.Ada dua pendapat yang berbeda dalam perhitungan zakat ini. Perbedaannya pada sandaran yang digunakan. Pendapat pertama menyandarkan zakat penghasilan pada zakat pertanian dan pendapat kedua menyandarkan pada zakat perdagangan. Pendapat pertama menyatakan bahwa bila total penghasilan dalam setahun melebihi nisab 750 kg beras maka kekayaan yang dimiliki sudah terkena wajib zakat. Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari penghasilan. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bila total penghasilan dalam setahun melebihi nisab 85 gram emas maka kekayaan yang dimiliki sudah terkena wajib zakat. Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2.5% dari penghasilan.

Selanjutnya Asuransi. Sebagai muslim kita diperintahkan untuk hidup dalam perencanaan yang terjaga, asuransi bertujuan untuk perlindungan atau proteksi untuk hal-hal yang tidak terduga misal asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan dll. Kemudian Present consumption atau konsumsi saat ini. Kita harus cermat dalam menyisihkan penghasilan kita untuk kehidupan sehari-hari agar tidak menggunakannya untuk keperluan yang tidak dibutuhkan. Hal selanjutnya ialah Future spending, yakni suatu kondisi yang dianjurkan bagi seseorang untuk menabung sebelum membeli sesuatu yang diinginkannya. Hal ini bertujuan agar kita dapat lebih disiplin dalam mengatur antara keinginan membeli sesuatu dengan penghasilan atau budget yang kita miliki. Yang terakhir ialah Investasi. Investasi dapat dibagi menjadi investasi akhirat contohnya infak/shodaqoh, qurban, haji dan investasi dunia. Investasi dunia bertujuan untuk jangka panjang biasanya lebih dari 5 tahun. Dalam sistem syariah, kita dapat berinvestasi pada hal-hal yang disukai Allah bukan pada hal-hal yang tidak disukai Allah contohnya minuman keras, bank konvensional yang menggunakan sistem riba, makanan yang mengandung babi dan lain-lain. Maka pilihlah saham-saham di perusahaan selain yang seperti itu.

Perilaku keuangan yang tepat adalah dengan tidak membelanjakan seluruh penghasilan bulanan dan menyisihkan penghasilan di awal ketika mendapat gaji untuk investasi di masa mendatang. Setelah itu, prioritaskan pada kebutuhan dan bukan pada keinginan. Islam mengharamkan  pengeluaran yang berlebih-lebihan, dan bergaya hidup mewah karena hal itu merupakan salah satu sifat orang -orang yang kufur akan nikmat Allah SWT. Islam menganjurkan umatnya agar tidak boros dan kikir.  Islam juga menganjurkan umatnya agar dapat menyimpan kelebihan harta dan menabungnya untuk masa depan. Rasulullah bersabda: “Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan uang secara sederhana, dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga saat dia miskin dan membutuhkannya”.(H.R. Muttafaq ‘Alaih).

Penulis:

Nanda Dewi rachmatika / Mahasiswi PTN di Bogor/ Perum. Pondok Ungu Permai Kaliabang, Bekasi Utara


latestnews

View Full Version