View Full Version
Jum'at, 29 Nov 2019

Ilusi Perppu Perkawinan dan Sertifikasi Perkawinan untuk Mencegah Pernikahan Dini

 

Oleh:

Prita HW

Praktisi pendidikan, ibu rumah tangga yang juga freelance writer dan blogger

 

MASIH jelas dalam ingatan saat ramai di dunia maya beberapa waktu lalu tentang sebuah post di channel Youtube Young Lex, yang dengan bangga memproklamirkan dirinya akan bertanggung jawab atas kehamilan diluar nikah atas kekasihnya.

Ia mengaku senang dan ingin menjadi inspirasi bagi anak muda lainnya di negeri ini untuk berani bersikap gentle dengan tidak mengaborsi anak hasil diluar nikah. “Jangan buru-buru berpikir pendek,” begitu pesannya. Sedangkan kekasihnya yang bernama Eriska mengaku deg-degan sambil sesekali berkaca-kaca dan menitikkan air mata.

Lalu, apakah lantas postingan semacam itu dianggap sebagai sesuatu yang tidak senonoh dan mendapatkan reaksi pemerintah secara serius? Tentu tidak!

Lain lagi dengan kabar pernikahan dini sejoli pelajar SMP berusia 14 dan 15 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada 2018 lalu yang juga menjadi viral dan disikapi pemerintah dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna mengatasi tingginya angka perkawinan anak di tanah air.

Dua hal yang kontradiksi di atas, jelas menuai banyak komentar, tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Standar apa yang dipakai untuk menentukan sebuah perbuatan itu baik ataukah buruk. Jika memakai standar norma sosial, pandangan umum, atau adat istiadat, bahkan hukum yang berlaku di negeri ini, tentu sangatlah subyektif dan teramat relatif.

Standar-standar itu tidak akan memberikan garansi bagi kehidupan manusia untuk bisa selamat dunia akhirat. Alih-alih jangka panjang atau panjang sekali (akhirat), jangka pendek pun tak bisa memberikan bahkan sebuah ketenangan sekalipun. 

Beda halnya jika kita menggunakan aturan Islam sebagai standar. Aturan (syariat) Islam bukanlah sesuatu yang berasal dari manusia yang terbatas akal dan prediksinya. Sang pencipta alam semesta dan manusialah yang membuatnya. Sehingga, sudah pasti mengandung filosofi dan dampak yang teramat agung dan berjangka panjang.

Dalam firman-Nya, Allah saja melarang untuk mendekati zina:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-Israa’/ 17: 32)

Imam As-Sa’di dalam tafsirnya, At-Taisir, menjelaskan bahwa larangan mendekati zina itu lebih mengena daripada larangan hanya perbuatan zina itu sendiri, karena yang demikian itu mencakup larangan terhadap seluruh awalan-awalannya, dan faktor-faktor yang menyebabkan zina. (nahimunkar.org)

Jika kita lihat dari perspektif Islam, tentu perbuatan Young Lex di atas lebih patut untuk mendapatkan predikat buruk dibandingkan persoalan pernikahan dini yang dicap buruk di masyarakat, padahal sejatinya direstui orangtua dan diperuntukkan menghindari zina. Meskipun sebelumnya, keduanya sudah menjalin hubungan pacaran yang tentu saja perbuatan tersebut juga ditumbuh suburkan karena sebab aturan Islam dicampakkan. Ssistem sekuler liberal saat inilah yang menyebabkan rangsangan-rangsangan yang teramat banyak untuk mendorong pergaulan bebas.

 

Lalu, Apakah Kebijakan Sertifikasi Perkawinan Akan Berjalan Efektif Sebagai Sarana Edukasi Sejak DIni?

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, heboh mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Sebelum memperoleh sertifikasi resmi, setiap pasangan akan menjalani edukasi pra nikah selama 3 bulan.

Pasangan yang akan menikah diwajibkan mengikuti pelatihan tentang keluarga samara, ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Pelatihan pranikah diharapkan berdampak menekan angka perceraian, mengatasi angka stunting dan meningkatkan kesehatan keluarga. (nasional.tempo.co) Bahkan, baru-baru ini, juga disebutkan para pasangan juga akan mendapatkan pendidikan anti radikalisme. Padahal narasi radikalisme ini justru lebih condong mendiskreditkan ajaran Islam secara kaffah dengan definisi-definisi yang ambigu.

Sertifikat yang nantinya diterima akan menjadi salah satu syarat pernikahan itu sendiri.

Sementara itu, para pegiat gender mendukung program ini. Dikatakan oleh mereka, selama perspektif kesetaraan dan keadilan dalam perkawinan tetap dipakai sebagai landasan pelatihan, tak menjadi masalah.

Dari sini, mari kita kembali melihat pada syariat Islam sebagai satu-satunya standar perbuatan yang shohih di tengah-tengah masyarakat. Islam sangat memperhatikan adanya edukasi sebelum pernikahan. Karena pernikahan adalah peristiwa agung yang mengikat dua anak manusia menjadi lebih bermartabat dalam pandangan Allah. Pernikahan adalah ladang pahala.

Islam sendiri tidak membatasi usia pernikahan. Allah berfirman:

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan yang perempuan. (QS. An-Nur/ 24 : 32)

Menurut sebagian ulama, layak disini berarti kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan.

Ini juga bertujuan agar kematangan usia juga harus dipertimbangkan supaya tidak terjadi pernikahan yang gagal karena muncul problem-problem seperti sifat yang labil, kehamilan yang tak diinginkan, aborsi, kegagalan mendidik anak, juga kegagalan menjalankan hak dan kewajiban suami istri, dan sebagainya.  

Jelas, Islam juga sangat menjunjung tinggi nilai-nilai edukasi pra nikah.

Hanya saja, menyoal wacana sertifikasi perkawinan yang kabarnya akan dimulai sejak 2020 nanti, justru akan menjadi satu persoalan tambahan. Yaitu, mempersulit jalannya pernikahan itu sendiri. Begitu juga perppu perkawinan yang telah dibahas di depan.

Memang benar, tak cukup hanya menyiapkan individu dengan wawasan dan keterampilan saja, negara memang harus berperan penting. Tapi, peran tersebut bukan berarti langsung mengambil “jalan pintas” di satu sisi saja dengan adanya sertifikasi perkawinan yang didahului dengan pelatihan pra nikah. Bagaimana misalnya jika praktik di lapangan justru menjadi bumerang? Seperti adanya calo-calo perijinan, dan bahkan pernikahan-pernikahan yang terjadi justru lebih banyak di bawah tangan karena malas dengan birokrasi yang sedemikian kompleks?

Lebih jauh dari itu, seharusnya negara juga memikirkan sisi-sisi lain seperti halnya ketersediaan lapangan kerja bagi para pencari nafkah keluarga, dalam hal ini laki-laki, memberikan jaminan kesehatan gratis yang berkualitas, mengerem laju media yang memberikan rangsangan-rangsangan pornografi atau konten-konten amoral, dan sebagainya.

Permasalahan ini merupakan permasalahan sistemik yang tak bisa dipangkas begitu saja dengan solusi gerakan-gerakan ala kadarnya yang lebih beraroma based project.

Apalagi, dalam Islam, pernikahan adalah jalan sah serta halal yang diridhai Allah dan tak ada seorang pun yang boleh mengahalanginya bila syarat-syarat menurut syariat sudah terpenuhi. Tidak ada kan syarat sah nikah dalam Islam harus memiliki sertifikasi perkawinan?

Kalau edukasi pra nikah tentu perlu, dan itu harus dilakukan berimbang dengan upaya-upaya perbaikan di segala bidang. Sudah seharusnya negara kembali kepada syariat Islam yang kaffah yang akan membentuk kepribadian Islam yang cemerlang dimana para pemuda dan pemudinya saling menyibukkan diri dan memantaskan diri sebeleum benar-benar mengarungi gelombang pernikahan jangka panjang yang menyempurnakan separuh agamanya. Wallahu a’lam bis shawab.*


latestnews

View Full Version