View Full Version
Kamis, 13 Aug 2020

Dispensasi Nikah: Mencegah Nikah Dini atau Melegalkan Seks Bebas?

 

Oleh: Ummu Hamizan

Fenomena pernikahan dini pada masa pandemi covid-19 melonjak tinggi. Dilansir dalam kompas.com bahwa penyumbang angka perkawinan di bawah umur tertinggi di indonesia adalah provinsi Jawa Barat.

Motif ekonomi menjadi salah satu penyebab melonjaknya angka pernikahan dini di indonesia. Ditambah lagi pergaulan bebas yang menyebabkan kehamilan di luar nikah pun bak jamur di musim hujan. Salah satu pemicunya adalah pemberlakuan belajar di rumah  di masa pandemi yang menjadikan remaja memiliki keleluasaan bergaul di lingkungan sekitar. Apalagi pengawasan orang tua terhadap anaknya begitu lemah.

Sekalipun ada upaya pemerintah dengan merevisi batas usia minimal perkawinan di indonesia menjadi 19 tahun sebagaimana dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019, ternyata tidak bisa menekan praktik pernikahan dini di indonesia. Sebaliknya, yang ada malah dispensasi ke pengadilan semakin meningkat di masa pandemi ini. Mayoritas pengajuan dispensasi ini adalah hamil di luar nikah akibat seks bebas.

Ironis, bagaimana pemberlakuan dispensasi nikah karena seks bebas selain berdampak individual tetapi berpotensi juga melahirkan keluarga tanpa ketahanan dan generasi lemah. Karena membangun sebuah keluarga setelah pernikahan itu membutuhkan berbagai skil yang luar biasa. Berkeluarga itu membutuhkan skill agama dan skill rumah tangga. Keduanya harus dipelajari dan diaplikasikan, tidak otomatis bisa seusai akad nikah.

Generasi yang hendak membangun keluarga haruslah paham hak dan kewajiban suami-istri. Berbagai skill pun harusnya dipersiapkan. Mulai dari skill relathionship, skill komunikasi, skill pranata rumahtangga, skill memasak, skill mendidik anak, skill manajemen keuangan, skill manajemen emosional, skill beres-beres dan lain sebagainya. Semua itu belum ada sekolahnya dengan kurikulum yang terstruktur. Itu sebabnya kegagalan rumahtangga bisa terjadi. Lebih-lebih lagi jika rumahtangga tidak dibangun berdasar agama. Pasangan harus saling berjuang membangun ketahanan keluarga. 

Dengan demikian yang dibutuhkan bangsa ini bukanlah larangan nikah dini dan dispensasi nikah tapi bangsa ini membutuhkan penerapan sistem pergaulan islam. Untuk mempersiapkan generasi menuju gerbang keluarga dan mencegah seks bebas remaja. Mengembalikan tujuan mulia pernikahan kepangkuan umat bukan hanya sebagai penutup aib semata. Tapi menjadikan setiap orang yang menjalankan pernikahan meraih pahala setiap langkahnya. Persiapan yang sesuai dengan aturan islam sehingga keluarga- keluarga yang dihasilkan menjadi keluarga pencetak generasi mulia sebagai aset yang berarti untuk penerus bangsa.

Berumah tangga merupakan sarana untuk meningkatkan dan menyempurnakan amaliah ibadah kepada Allah SWT. Rasulullah bersabda, ''Barangsiapa menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan separuh iman, karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.'' (HR Thabrani). Walahua’lam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version